Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Evaluasi Rencana Revisi Peraturan Bawaslu Nomor 26 Tahun 2018

Rapat Evaluasi Rencana Revisi Peraturan Bawaslu Nomor 26 Tahun 2018

BANDUNG (10/2) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat mengadakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Produk Hukum Terkait Rencana Revisi Peraturan Bawaslu Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Dalam kegiatan ini, Bawaslu Kota Cirebon diwakili oleh Ketua yang juga bertindak sebagai Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Mohamad Joharudin S.Pd., M.Pd, atau akrab disapa Ang Jo bersama dengan Staf Pelaksana Teknis Dimas Prasetyo Utomo, S.H.

Membuka acara Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, H. Yusuf Kurnia selaku Koordinator Divisi Hukum memberikan sambutan. H. Yusup menegaskan bahwa, “rencana perubahan dari Perbawaslu ini guna mewujudkan ruang lingkup bantuan hukum yang lebih luas dari yang telah ada. Oleh sebab itu kami membuka masukan-masukan dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat agar dapat berpartisipasi menyumbangkan pendapat-pendapatnya dalam perumusan perubahan Perbawaslu Bantuan Hukum ini”, ujarnya.

Sementara itu Narasumber, Kepala Bagian Pemantauan Putusan dan Bantuan Hukum Bawaslu RI Witra Evelin Maduma Sinaga dalam Rakor ini ia menitik beratkan pada kewenangan, ruang lingkup, pihak pemberi kuasa, pihak penerima kuasa, jenis advokasi, mekanisme, hak dan kewajiban serta ketersediaan anggaran dari program bantuan hukum ini. Didalam penjelasannya juga Witra menyampaikan terkait siapa saja yang berhak mendaptkan bantuan hukum Bawaslu. “Bahwasannya bantuan hukum diberikan kepada pengawas pemilu/mantan pengawas pemilu, pejabat dan pegawai/mantan pegawai, dan pensiunan pegawai sepanjang berkaitan dengan tugas dan kewajiban selama bekerja di lingkungan Bawaslu. Pada Pasal 2 Perbawaslu 26 Tahun 2018, apabila dalam hal Bawaslu Provinsi tidak dapat memberikan bantuan hukum, maka Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS dapat mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi” ucap Witra. Dalam Perbawaslu No. 26 tahun 2018 jenis layanan bantuan hukum meliputi Perkara Perdata, Perkara Pidana, PTUN Kode Etik, Uji Materiil, Pengaduan Hukum, Konsultasi Hukum, Alternatif Penyelesaian Sengketa, dan Permasalahan Hukum lain yang melibatkan Bawaslu. (Dimas Prasetyo Utomo)

Editor: Febrian Ramadhan Nugroho