Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT KOORDINASI PENINGKATAN KAPASITAS SDM (TRAINING OF TRAINER) SAKSI PESERTA PEMILU BAGI PANWASLU KECAMATAN SE-KOTA CIREBON

RAPAT KOORDINASI PENINGKATAN KAPASITAS SDM (TRAINING OF TRAINER) SAKSI PESERTA PEMILU BAGI PANWASLU KECAMATAN SE-KOTA CIREBON

Sebagaimana Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 0043/K.Bawaslu/TU.00.01/I/2019 tanggal 25 Januari 2019 perihal Pedoman Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang ditindaklanjuti oleh Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 021/Bawaslu-JB/KP.01.00/I/2019 tanggal 28 Januari 2019 perihal Pedoman Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, kita ketahui bersama bahwa

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum antara lain menyatakan:
  1. Pasal 90 Ayat (2): “Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara”;
  2. Pasal 132 Ayat (4): “Pengawas TPS diseleksi dan ditetapkan dengan keputusan Panwaslu Kecamatan”

Sehingga berdasarkan UU tersebut paling lambat tangggal 25 Maret 2019 Pengawas TPS harus sudah dilantik.

Selanjutnya sebagaimana amanat pasal 351 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum antara lain menyatakan:

  • a) Pasal 3: Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi peserta pemilu;
  • b) Pasal 8: saksi sebagaimana dimaksud pada ayat 7 dilatih oleh Bawaslu;
  • Maka Bawaslu memeliki kewajigan untuk melatih saksi Peserta Pemilu 2019 yang terdiri dari Saksi Parpol, Saksi Paslon Pilpres dan Saksi Calon Perseorangan DPD Pemilu 2019.

Dua tugas tersebut tidaklah mudah, kita harus dapat melaksanakan sebaik mungkin sebagai pembuktian eksistensi Kelembagaan Pengawas Pemilu dalam menyukseskan pemilu tahun 2019 dan pemilu dimasa yang akan datang. Kerja keras kita selama ini akan menjadi sia-sia ketika PTPS yang kita rekrut tidak bisa melaksanakan tugasnya, ketika para Saksi Peserta Pemilu merasa kecewa dengan pembekalan saksi yang kita lakukan.

 Oleh karena itu, mari kita sama-sama kembali luruskan niat kita, luruskan dan rapatkan barisan kita, tingkatkan semangat dan etos kerja kita sebagai upaya maksimal kita melaksanakan Tugas Pokok Fungsi yang hakikatnya diamanahkan Allah SWT dan Syareatnya oleh Negara kepada Kita.

 

Mari kita ikuti Acara TOT ini dengan Serius dan Penuh tanggung Jawab karena setelah acara ini, beban mensukseskan 2 tugas tadi berada di pundak bapak ibu yang hadir pada hari ini.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, sebagai upaya mewujudkan keberadaan PTPS yang siap menghadapi dinamika pemungutan suara dan melaksanakan kewajiban tuntutan pembekalan saksi, Bawaslu kota Cirebon melaksanakan RAPAT KOORDINASI PENINGKATAN KAPASITAS SDM (TRAINING OF TRAINER) SAKSI PESERTA PEMILU BAGI PANWASLU KECAMATAN SE-KOTA CIREBON.