Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT KOORDINASI SENTRA GAKKUMDU TINGKAT KOTA CIREBON TAHUN 2018

RAPAT KOORDINASI SENTRA GAKKUMDU TINGKAT KOTA CIREBON TAHUN 2018

Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu-lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Jika melihat pada standar terakhir (kepatuhan dan penegakan hukum pemilu), adalah penting untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang adil.

Adapun dalam perjalanannya, banyak hal terjadi dalam dinamika pesta demokrasi ini. Tak luput dari tugasnya sebagai Tim Sentra Gakkumdu terutama Penyidik Polri yang melakukan penegakan hukum Pemilu memiliki kewenangan sebagai penegak aturan agar pemilihan berlangsung aman, tertib, lancar, dan juga bersih.

Elemen penting selama proses ini adalah pembentukan kepercayaan rakyat menjelang pemilu. Jika rakyat tidak merasa terlibat secara bebas untuk mengelola pilihan politik, mendapat informasi memadai sesuai keperluan dan tujuannya, sebagaimana hak pilihnya dihormati; proses pemilu menjadi tidak signifikan. Para kandidat harus mendapat kesempatan yang sama untuk memenangi suara –pada “tingkat berkompetisi yang fair”. Lebih jauh, para kandidat juga harus merasakan keterlibatan dalam proses dan menghargai hasil pemilu. Dengan demikian, pemilu menjadi begitu dekat sebagai kegiatan peralihan yang terlaksana sebelum dan sesudah pemilu.

Dengan adanya agenda Pemilu Tahun 2019 tentu akan menjadi tantangan bagi kita sebagai lembaga yang diberi tugas dan kewenangan untuk mengawasi: mencegah dan menindak pelanggaran, serta menyelesaikan sengketa.

Sehingga penting untuk mewujudkan Penegakan Hukum dalam Pemilihan Umum Legislatif dan Presiden/Wakil Presiden yang terlaksana secara efektif dan efisien, konsisten, standard, dan sistematis sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebagai pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu serta menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan membentuk Sentra Gakkumdu yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Bawaslu yang disusun bersama ketiga unsur, dan telah terbit Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu.

Dalam upaya menyamakan persepsi dalam menghadapi persoalan hukum yang akan muncul, Bawaslu Kota Cirebon akan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Tingkat Kota Cirebon Tahun 2018.