Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Cirebon Tahun 2024

Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Cirebon Tahun 2024

CIREBON (14/8) - Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, S.Pd.I., M.Pd., bersama dengan Anggota Bawaslu Nurul Fajri, S.Pd.I., M.I.Kom., dan Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd., hadir dalam Rapat Pleno Terbuka yang bertempat di Aula Hotel Prima Cirebon. Rapat tersebut bertujuan untuk menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kota Cirebon dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam proses pemilihan umum dan dilaksanakan sesuai dengan Surat KPU RI Nomor: 1592/PL.01.9-SD/05 2024 tanggal 13 Agustus 2024, yang mengatur tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Surat tersebut menandai tahap akhir dari proses verifikasi dan rekapitulasi hasil pemilihan umum di tingkat kota.

Rapat pleno yang dibuka oleh Mardeko sebagai Ketua KPU Kota Cirebon ini berjalan dengan penuh semangat dan transparansi. Pleno tersebut dihadiri oleh perwakilan partai politik serta Forkopimda Kota Cirebon. Menurutnya rapat pleno ini merupakan hasil pencermatan yang telah dilakukan, sehingga partai politik bisa melakukan sanding data bila ada kekeliruan data perolehan suara. Mardeko menyampaikan, "Kegiatan Rapat pleno secara resmi dibuka dan terbuka untuk umum", tegas Mardeko.

Sementara Devi menegaskan pentingnya proses ini dalam memastikan bahwa setiap suara pemilih dihitung secara adil dan akurat. "Hari ini adalah hari yang sangat penting karena kita akan menetapkan siapa yang akan duduk di kursi DPRD Kota Cirebon. Proses ini harus berjalan dengan seadil mungkin, dan kami berkomitmen untuk menjaga integritas serta transparansi dalam setiap langkah," ujar Devi.

Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai partai politik, serta Forkopimda Kota Cirebon. Mereka turut menyaksikan proses penetapan dan memberikan masukan yang diperlukan untuk memastikan bahwa hasil akhir mencerminkan kehendak rakyat. Penetapan ini mencakup perolehan kursi untuk masing-masing partai politik berdasarkan hasil pemilihan dan penghitungan suara, serta penetapan calon-calon yang berhasil meraih suara terbanyak dan memenuhi syarat untuk duduk di DPRD Kota Cirebon.

Nurul Fajri, salah satu Anggota Bawaslu Kota Cirebon, menambahkan bahwa partisipasi publik dan keterbukaan proses sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu. "Kami menghargai partisipasi dari semua pihak dalam proses ini. Terbuka terhadap masukan dan kritik membangun adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan bahwa pemilihan umum ini berjalan dengan fair dan transparan," katanya.

Sementara itu, Mohamad Joharudin juga menyatakan harapannya agar seluruh tahapan pemilihan umum dapat berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan. "Proses ini adalah bagian dari komitmen kita untuk demokrasi yang sehat. Kami berharap semua pihak dapat memahami dan menerima hasil yang akan ditetapkan hari ini, karena ini adalah hasil dari kerja keras dan transparansi yang telah dilakukan," jelas Joharudin.

Dengan dilakukannya penetapan ini, diharapkan dapat segera memberikan kepastian kepada calon terpilih dan masyarakat mengenai susunan anggota DPRD Kota Cirebon periode mendatang. Langkah selanjutnya adalah proses pelantikan anggota DPRD terpilih yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

Rapat Pleno Terbuka ini berakhir dengan penetapan resmi hasil pemilihan, dan dilanjutkan dengan penyampaian berita acara serta dokumentasi hasil rapat. Bawaslu Kota Cirebon akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pemilu untuk memastikan seluruh tahapan dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Humas Bawaslu Kota Cirebon)