Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kota Cirebon

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kota Cirebon

CIREBON - (10/8) Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, S.Pd.I., M.Pd., beserta Anggota Bawaslu lainnya, Nurul Fajri, S.Pd.I., M.I.Kom., dan Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd., turut serta dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 10 Agustus 2024. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Fereddy, S.E.

Rapat pleno terbuka ini merupakan tahap penting dalam tahapan pemilihan yang bertujuan untuk merangkum dan menetapkan daftar pemilih sementara. Sebelumnya, proses ini telah dilakukan secara berjenjang di tingkat kecamatan untuk memastikan keakuratan dan keterwakilan data pemilih di masing-masing wilayah.

Devi Siti Sihatul Afiah menekankan pentingnya akurasi dalam rekapitulasi daftar pemilih. “Proses ini sangat krusial untuk memastikan setiap warga negara yang berhak memilih tercantum dalam daftar pemilih. Kami ingin memastikan tidak ada pemilih yang tertinggal atau terabaikan. Oleh karena itu, pengawasan dan verifikasi data adalah bagian yang sangat kami perhatikan,” ungkap Devi.

Rapat Pleno Terbuka ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat, perwakilan partai politik, serta pihak-pihak terkait yang memiliki kepentingan langsung terhadap hasil pemilihan. Mereka turut memantau dan memberikan masukan terkait daftar pemilih sementara yang disusun oleh Bawaslu.

Selain Devi, Nurul Fajri, dan Mohamad Joharudin, kehadiran Fereddy, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, menambah kekuatan pengawasan dalam proses ini. Fereddy juga memberikan pandangannya mengenai proses pemutakhiran data pemilih. “Kami berharap dengan adanya rapat pleno terbuka ini, setiap elemen masyarakat dapat menyaksikan secara langsung dan memberikan masukan yang konstruktif. Keterlibatan aktif masyarakat dalam proses ini sangat penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemilihan,” kata Fereddy.

Setelah rekapitulasi dan penetapan DPS, tahap selanjutnya adalah penyampaian daftar pemilih kepada publik dan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan atau koreksi terhadap daftar tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa data pemilih yang digunakan dalam pemilihan serentak tahun 2024 adalah data yang paling akurat dan up-to-date.

Proses ini diharapkan dapat berjalan lancar dan dapat mengakomodasi semua hak pilih masyarakat dengan baik. Bawaslu Kota Cirebon, bersama dengan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, akan terus mengawasi dan memastikan semua tahapan pemilihan dilaksanakan dengan adil dan transparan, demi terciptanya pemilu yang berkualitas dan demokratis. (Humas Bawaslu Kota Cirebon)