Rapat Usulan dan Rencana Penjualan BMN Kondisi Rusak Berat
|
BANDUNG (7/10) – Badan Pengawas pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon menghadiri kegiatan Rapat Pembahasan Rencana Penjualan Barang Milik Negara Kondisi Rusak Berat dan Usulan Kebutuhan Barang Milik Negara Tahun 2023 Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Barat. Acara dihadiri langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Drs. Eliazar Barus, M.Si. dan Sub. Koordinator Perencanaan, Keuangan dan BMN Herdi Sulaeman. Sedangkan peserta kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat dan Operator BMN Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
Membuka acara sekaligus memberikan arahan, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Drs. Eliazar Barus, M.Si. membahas tentang penjualan Barang BMN yang kondisi rusak berat agar tidak membebani Kabupaten/Kota, maka akan dilakukan proses pelelangan di KPKNL. Barang BMN yang dalam pembiayaan kerusakan melebih harga pembelian maka akan diarahlan ke rusak berat, kemudian Kabupaten/Kota mengkolektifkan usulan kebutuhan BMN untuk di tahun 2023 dan 2024 sesuai dengan Pagu Anggaran yang diberikan. “Proses percepatan kebutuhan barang BMN harus melihat prioritas kantor sehinggal dapat memaksimalkan kinerja di jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota. Kegiatan pengadaan harus rasional sesuai dengan cerminan kinerja dan data perencanaan kebutuhan BMN di Kabupaten/Kota”, jelasnya.
Sementara Sub. Koordinator Perencanaan, Keuangan dan BMN Herdi Sulaeman menambahkan, dalam proses pemusnahan Kabupaten/Kota harus melakukan perhitungan dan penilaian terhadap barang BMN yang akan dilakukan pelelangan. “Kebutuhan yang memiliki skala prioritas di tahun 2023 dan 2024 harus segera di sampaikan mengingat proses pengadaan butuh proses dan waktu dalam pembelanjaanya. Proses efesiensi barang rusak berat akan dilakukan pelelangan, dan alur lelang di Kabupaten/Kota akan ditarik langsung oleh Bawaslu Jawa Barat agar hanya ada 1 tempat dalam proses pelelangan”, pungkasnya.
Di penghujung kegiatan Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) BMN, kemudian dilanjut dengan penyerahan Barang BMN yang kondisi rusak berat kepada Bawaslu Jawa Barat untuk proses pelelangan. (Tarhadi Lasmana)
Editor: Febrian Ramadhan Nugroho