Lompat ke isi utama

Berita

RDK Aspek Hukum dalam Tahapan Vermin dan Verfak Parpol

RDK Aspek Hukum dalam Tahapan Vermin dan Verfak Parpol

CIREBON (7/10) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon mengadakan Rapat Dalam Kantor (RDK) dengan tema “Aspek Hukum dalam Tahapan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Partai Politik” dengan peserta Komisioner serta jajaran Kesekretariatan Bawaslu Kota Cirebon. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka persiapan menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024.

Membuka acara Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd. atau yang akrab disapa Ang Jo mengatakan berkaitan dengan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, tetap sebagai acuan kegiatan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Ang Jo juga menambahkan, “berkaitan dengan verifikasi faktual, minggu depan KPU Kota Cirebon akan melakukan koordinasi dengan Partai Politik dan melibatkan Bawaslu Kota Cirebon. KPU Kota Cirebon juga akan melibatkan 15 sampai dengan 20 orang dalam tim verifikasi faktual (mengajak Bawaslu Kota Cirebon)”, jelasnya.

Menambahkan yang disampaikan Ang Jo, Komisoner Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah, S.Pd.I., M.Pd. selaku Anggota Bawaslu Kota Cirebon juga menyampaikan, “Dalam proses verifikasi administrasi di Jawa Barat, ada 11 KPU Kabupaten/Kota yang melakukan pelanggaran administrasi dan disidangkan di Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan bahkan sudah ada putusannya. Alhamdulillah berkat kerja keras kita (Bawaslu Kota Cirebon), KPU Kota Cirebon melaksanakan imbauan dari kita, sehingga KPU Kota Cirebon tidak termasuk ke dalam 11 KPU Kabupaten/Kota yang melakukan pelanggaran administrasi”, terangnya.

Sementara Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat H. Yusuf Kurnia, S.IP., S.H., menyampaikan pada tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ini, kalau dilihat alur dari aspek hukum yaitu regulasi, kewenangan KPU dan kewenangan Bawaslu. Kerja KPU dan Bawaslu harus tunduk terhadap aturan baik regulasi Undang-Undang Pemilu juga ada yang disebut hukum acara. Hukum acaranya baik KPU dan Bawaslu masing-masing punya, yaitu peraturan Bawaslu dan peraturan KPU, dan lagi aturan keputusan. Apapun produk regulasi itu sudah ditetapkan, jika belum ada koreksi maka itu masih mengikat. Ia juga menambahkan, “Kalau dulu kerja Bawaslu itu, ada pelanggaran lalu penindakan, lalu berubah Cegah -  Awasi -  Tindak. Tetapi sekarang pencegahannya double (kerja sosialisasi) lalu pengawasan tetapi ada dimensi pencegahan (saran perbaikan), lalu baru ke Tindakan (pelanggaran penindakan)”, ujarnya.

Narasumber lainnya adalah Bahrudin, S.Fil.I. dari Forum Relawan Demokrasi (Foreder) Kota Cirebon menyampaikan, “Terkait dengan aspek hukum verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, banyak hal dalam kepemiluan Indonesia harus direnstra ulang. Contohnya dalam verifikasi administrasi misalnya, ada beberapa orang yang tidak pernah daftar Partai Politik tetapi terdata sebagai anggota Partai Politik. Berkaitan hal tersebut saya kurang tahu yang terkena sanksi itu Partai Politik atau orang pribadinya, karena saat ini yang bisa dilakukan hanya membuat pernyataan keberatan bahwa namanya telah dicatut oleh Partai Politik”, pungkasnya. Menutup acara, Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin mengatakan, “Semua tim di Bawaslu Kota Cirebon harus terlibat dalam verifikasi faktual yang akan datang”, tutupnya. (Sri Rahayu Dinningrum)

Editor: Febrian Ramadhan Nugroho