SDM Bawaslu Dibekali Kaidah Pengelolaan Anggaran Pilkada 2024
|
CIREBON (10/01) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon kembali menggelar program Peningkatan Kapasitas (PEKA) diawal tahun dengan topik “Kaidah Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran Pilkada Tahun 2024”. Narasumber dalam acara ini adalah Bendaharan Pengeluaran Pembantu (BPP) Bawaslu Kota Cirebon Dody Saleh Wahyudin, A.Md. dan staf pelaksana teknis Divisi Keuangan Charimatul Sahdia, S.Pd. Kegiatan PEKA serial ke-8 ini merupakan media untuk meningkatkan kapasitas terhadap pemahaman terkait Kaidah Penyusunan dan Pelaksaan Anggaran Pilkada Tahun 2024 khususnya di internal Bawaslu Kota Cirebon.
Membuka materi acara PEKA, Dody panggilan akrab BPP Bawaslu Kota Cirebon ini menjelaskan yang menjadi dasar hukum dalam penyusunan anggaran Pilkada 2024 adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 dan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 0194/K.BAWASLU/PR.03.00/VIII/2019 Tentang Standar Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Wali Kota. Tujuannya untuk mendukung Penyelenggaraan Pengawasan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 (Pemilihan Tahun 2024) serta memfasilitasi Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Pengawasan Pemilihan Tahun 2024 berdasarkan kaidah-kaidah dalam penyusunan penganggaran.
Menambahkan apa yang disampaikan Dody, Narasumber lain, Diah angkat bicara mengenai ketentutan dan kelengkapan dalam penganggaran yaitu harga satuan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022. Harga satuan yang tidak terdapat dalam PMK dimaksud, dapat mengacu pada standar harga dari Pemerintah Daerah setempat atau mengikuti harga pasar (dengan data dukung berita acara hasil survey harga). Untuk Pengadaan Barang dan Jasa agar dilengkapi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang berisi spesifikasi dan harga (sumber data dapat melalui situs belanja online, e-katalog dan sumber lainnya). Sedangkan untuk status gedung biaya pemeliharaan halaman/gedung dinilai dari luasnya, dengan melampirkan dokumen pinjam pakai atau dokumen lainnya yang menyatakan jumlah luas halaman/gedung tersebut. (Muhammad Ridwan Suhendi)
Editor: Febrian Ramadhan Nugroho