Lompat ke isi utama

Berita

SEJARAH PENGAWAS PEMILU

Sebelum menjadi permanen seperti sekarang ini, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum bernama Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) yang bersifat ad hoc/sementara.

Lintasan perjalanan itu dimulai dari proses yang mengharuskan setiap Kabupaten/Kota melaksankan perubahan secara berangsur-angsur dalam aspek kelembagaan pengawas Pemilihan Umum. Sejak diundangkan, ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum itu mengharuskan pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota Permanen paling lambat dalam periode 1 (satu) tahun sejak tanggal disahkan pada 16 Agustus 2017. Jadi, maksimal pada 16 Agustus 2018 Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia sudah harus permanen dan ditambah kewenangannya dalam hal memutuskan pelanggaran dan Sengketa Proses melalui ajudikasi.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia merespons cepat amanat undang-undang ini dengan menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017, kemudian diperbarui dengan diterbitkannya Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018 yang memberikan kewenangan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi untuk membentuk dan menetapkan Tim Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya untuk memulai proses rekrutmen Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Dalam Pasal 128 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ditegaskan bahwa, “Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.”

Selain memiliki tugas penjaringan dan tracking  rekam-jejak calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Tim Seleksi ini juga memiliki tupoksi, diantaranya: merencanakan rangkaian tahapan perekrutan mulai dari pengumuman pendaftaran, penelitian berkas administrasi pencalonan, tes tertulis, tes psikologi, tes wawancara.

Tahapan selanjutnya ketika proses wawancara calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dirampungkan adalah ditetapkannya alokasi kebutuhan calon anggota sebanyak dua kali lipat dari jumlah anggota yang dibutuhkan untuk diserahkan kepada para pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi setempat. Kebutuhan itu ditentukan untuk proses Uji Kelayakan dan Kepatutan sebagai tahapan akhir sebelum calon anggota akhirnya dilantik secara resmi menjadi Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pada periode Panwaslu Kota Cirebon yang rentang masa baktinya berlangsung kurang lebih setahun sejak 2017-2018, Panwaslu Kota Cirebon beranggotakan 3 (tiga) orang komisioner. Selanjutnya, karena ketentuan jumlah penduduk pada periode permanen menjadi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Cirebon tetap beranggotakan 3 (tiga) orang komisioner untuk masa bakti 2018-2023.

Pelantikan secara serantak anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang berjumlah 1.915 orang pada 15 Agustus 2018 menjadi satu rekor tersendiri bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia. Kekuatan yang besar ini tidak dapat dilepaskan dengan beban berat tanggung-jawab kewenangannya sebagai lembaga yang telah dipermanenkan.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota memiliki kewenangan yang diperluas, yang juga bertindak sebagai pengadilan semu/quasi-penagadilan dalam memutus sengketa proses, tak hanya menindak pelanggaran etik, pidana dan administratif semakin mengukuhkan Bawaslu sebagai lembaga yang ajeg mendorong tegaknya Keadilan Pemilu/enhancing electoral justice

Komitmen dan mekanisme sisstem Pengawasan dalam Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran Pemilihan Umum pada gilirannya membawa Badan Pengawas Pemiilihan Umum Kabupaten/Kota pada kewenangan yang lebih kukuh, lebih strategis dan lebih signifikan, terutama perihal menjadikan keadilan Pemilu sebagai ultimate goal/tujuan utama  penyelenggaraan.

Pemilu 2019 merupakan Pemilu Serentak dengan lima kotak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk pertama kalinya dalam sejarah demokrasi bangsa Indonesia. Hal ini menjadi satu tantangan yang tidak mudah bagi penyelenggara Pemilihan Umum dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Pemilihan umum yang bebas dan adil adalah landasan demokrasi dan mekanisme paling langsung bagi warga negara untuk mengekspresikan preferensi politik mereka dengan memilih siapa saja yang punya kapabilitas dalam menjalankan roda pemerintahan.

Mengenal Bawaslu Kota Cirebon

Secara kultur, Kota Cirebon sebagai daerah hinterland diantara persimpangan Jawa Barat dan Jawa Tengah dikenal sebagai kota religius, oleh karenanya modal sosial itu dapat dioptimalkan dalam kerja-kerja mengawasi pelaksanaan Pemilihan Umum 2019. Kultur demikian semestinya mampu menciptakan iklim demokrasi yang lebih baik dibandingkan daerah lainnya.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Cirebon berikhtiar sepenuhnya menjalankan peran dan fungsinya agar penyelenggaraan Pemilihan Umum berlangsung tanpa ledakan konflik dan maraknya kecurangan-kecurangan. Kepastian penegakkan hukum memungkinkan Bawaslu berdiri secara otonom sebagai lembaga permanen dan bersifat imparsial. Perundang-undangan harus mampu menerjemahkan kebutuhan sumberdaya manusia dan segala perangkatnya sesuai kebutuhan.

Kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 101 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara rinci sebagai berikut:

  1. Melakukan Pencegahan dan Penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap:
  1. Pelanggaran Pemilu; dan
  2. Sengketa proses Pemilu.
  1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/kota, yang terdiri atas:
  1. Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
  2. Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD Kabupaten/Kota;
  3. Penetapan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota;
  4. Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
  5. Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
  6. Pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara hasil Pemilu;
  7. Pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya;
  8. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
  9. Proses rekapitulasi suara yang dil  akukan oleh KPU Kabupaten/kota dari seluruh Kecamatan;
  10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang. Pemilu lanjutan, dan Pemilu Susulan; dan
  11. Proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
  1. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;
  2. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini;
  3. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah Kabupaten/kota, yang terdiri atas:
  1. Putusan DKPP;
  2. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan Sengketa Pemilu;
  3. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
  4. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
  5. Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam Undang-undang ini.
  1. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusunan berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  2. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/kota;
  3. Mengevaluasi Pengawasan Pemilu di wilayah Kabupaten/kota; dan
  4. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Salah satu penambahan kewenangan yang paling menonjol adalah menyelesaikan proses ajudikasi dan Sengketa Pemilu. Ini kewenangan yang menjadikan Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota lebih kuat dan bermakna. Kewenangan ini juga menjadi terbosan hukum untuk para peserta Pemilu dalam rangka menegakkan keadilan Pemilu.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Cirebon mempersiapkan diri dengan memahami tata-laksana dan mekanisme ajudikasi sebab dalam ajudikasi Komiisioner bertindak sebagai hakim dalam persidangan mirip di pengadilan untuk memutus Sengketa Proses terhadap setiap tahapan Pemilihan Umum 2019 yang diawasi, termasuk mengawasi kinerja KPU Kota Cirebon.