SELAMAT HARI KOSTRAD TAHUN 2020
|
Bawaslu Kota Cirebon mengucapkan Selamat Hari Komando Strategis Angkatan Darat
Pasal 280 ayat (3) Undang-Undang 7 Tahun 2017 dan Pasal 306 ayat 2 bahwa : “Anggota Tentara Nasional Indonesia dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu serta dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye”.
Netralitas TNI