Sosialisasi dan Implementasi Perbawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu
|
CIREBON (10/11) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon menggelar “Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu”. Hadir pada acara tersebut Komisioner Bawaslu Kota Cirebon Supriyan, S.H., Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Dody Saleh Wahyudin, A.Md., Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Panwaslu Kecamatan serta Camat dan Lurah se-Kota Cirebon.
Membuka acara Komisioner Bawaslu Kota Cirebon Supriyan, S.H. atau yang akrab disapa Ang Iyan menyampaikan terkait digelarnya acara Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu. Ia menegaskan bahwa “Saat ini sudah memasuki tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024, diharapkan kerjasama yang baik antara Bawaslu dan Pemerintah Daerah baik ditingkat Kota, Kecamatan maupun Kelurahan. Perlu diingat juga rekan-rekan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga netralitasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Netralitas ASN”, tegasnya.
Sementara itu Bawaslu Kota Cirebon menghadirkan narasumber internal Dimas Prasetyo Utomo, S.H. dan Yustiyadi, S.Pd. Pada pemaparannya Dimas menjelaskan dasar hukum pengawasan pemilu yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa dalam melaksanakan tugas untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 101 Ayat 1 huruf (a), kini telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu).”Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum; serta Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum”, imbuhnya.
Lainnya Yustiyadi mengemukakan materi tentang Netralitasi ASN dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. Ada 5 mengapa ASN harus netral yakni 1). Tanggung jawab sebagai pelayan publik; 2). Objek pengawasan; 3). Kewenangan & kekuasaan; 4). Profesionalitas dan clean governance; 5). Menjaga kualitas Demokrasi kita. Menurutnya “Pengaturan terhadap netralitas PNS dimaksudkan untuk memperoleh kepastian, kegunaan dan keadilan hukum guna membatasi kekuasaan terhadap kemungkinan bergeraknya kekuasaan atas nalurinya sendiri, yang pada akhirnya mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power)”, tutupnya. Febrian Ramadhan Nugroho
Editor: Febrian Ramadhan Nugroho