Sosialisasi Implementasi Perbawaslu dan Produk Non Hukum Peraturan Bawaslu
|
Cirebon (26/9) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon mengadakan “Sosialisasi dan Implementasi Perbawaslu dan Produk Non Hukum Peraturan Bawaslu” yang berlangsung di Hotel Santika, Kota Cirebon. Dalam kegiatan ini dihadiri oleh seluruh perwakilan partai politik dan pemantau pemilu se-Kota Cirebon. Adapun Bawaslu Kota Cirebon mengundang narasumber Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon Edi Siswoyo, S.AP., M.Si. dan Akademisi Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. Acara dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd. dan Komisioner Supriyan, S.H. serta dimoderatori oleh Koordinator Sekretariat H. Masduri, S.Sos., M.Si.
Membuka acara Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin atau yang akrab disapa Ang Jo menyampaikan bahwa Undang-Undang yang digunakan dalam pemilu tahun 2024 masih menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dan saat ini masih dalam tahapan verifikasi administrasi. “Sebagai informasi hangat pada saat ini di Bawaslu Provinsi Jawa Barat sedang dilaksanakan sidang pelanggaran administrasi terkait permasalahan pelaksanaan klarifikasi administrasi anggota partai politik, KPU Kabupaten/Kota pada saat melakukan klarifikasi administrasi menggunakan video call. Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Verifikasi Administrasi”, tegasnya.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon Edi Siswoyo dalam mengisi materi acara memaparkan dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2024, diperlukan partisipasi masyarakat dengan prinsip demokrasi, luber, jurdil dan beradab. Sedangkan peran kami sendiri dalam kepemiluan yaitu memetakan potensi kerawanan dalam tahapan pilkada serentak ini mulai dari masa kampanye, masa tenang, Pemungutan suara, penghitungan dan penetapan pemenang sampai dengan pelantikan. Serta Satpol PP juga memberikan dukungan dan antisipasi kepada Polri sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan kondisi yang terjadi di daerah. Polisi Pamong Praja mempunyai kewenangan diantaranya yaitu melakukan tindakan penertiban non yustisial terhadap warga masyarakat aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada. “Menindak warga masyarakat aparatur atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada; dan melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada”, jelasnya.
Pada pemateri yang kedua ini yaitu Akademisi Diding Rahmat dalam pemaparan materinya menyampaikan, pemilu merupakan pergeseran kekuasaan dari kedaulatan perorangan (monarki atau tirani) ke kedaulatan rakyat (Demokrasi) secara terlembagakan. Pelaksanaan teori Triaspolitika (Montesquieu), Separation of Powers/Division of Power. “Pemilu adalah sebuah Transmission of Belt" yaitu kekuasaan yg berasal dari rakyat bisa bergeser menjadi kekuasaan negara yg kemudian berubah bentuk menjadi wewenang pemerintah untuk melaksanakan pemerintahan dan memimpin rakyat pemilihan umum wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Filosofi). Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”, tutupnya. (Dimas Prasetyo Utomo)
Editor: Febrian Ramadhan Nugroho