Lompat ke isi utama

Berita

SOSIALISASI PENGAWASAN PARTISIPATIF BAGI SANTRI SE-KOTA CIREBON

SOSIALISASI PENGAWASAN PARTISIPATIF BAGI SANTRI SE-KOTA CIREBON
  1. KEGIATAN PENCEGAHAN

Bahwa Bawaslu Kota Cirebon telah melakukan kegiatan Pencegahan berupa:

  1. Bawaslu Kota Cirebon melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bagi Santri Se-Kota Cirebon Dalam Rangka Pemilihan Umum Tahun 2019 , sebagai upaya langkah Preventif terhadap berbagai kemungkinan terjadinya pelanggaran pemilu dan membangun pemahaman menyeluruh bagi Pemilih Pemula terhadap Proses Pengawasan Pemilihan Umum Tahun 2019, kegiatan dilakasanakan pada tanggal 21 Februari 2019 bertempat di Cordela Hotel Jl Dr. Cipto Mangunkusumo No 111 Kota Cirebon. Kegiatan tersebut di hadiri oleh100 Orang Santri Se Kota Cirebon, hasil dari kegiatan adalah sebagai berikut :
  1. Maksud dan Tujuan adalah sebagai berikut
  1. .Memberikan pemahaman kepada santri terkait aturan perundang-undangan Pemilihan umum   tahun 2019
  2. Memberikan Pengetahuan kepada santri tentang hal-hal yang dilarang pada proses penyelenggaran tahapan Pemilihan umum tahun 2019.
  3. Memberikan Pemahaman kepada santri tentang titik rawan dan potensi Pelanggaran pada pemilihan Umum tahun 2019
  4. Mengajak santri bersama-sama untuk mencegah terhadap segala potensi pelanggaran yang akan timbul pada saat tahapan penyelenggaran Pemilhan umum tahun 2019.
  5. Mengajak santri untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi Kepada pengawas Pemilihan umum di setiap tingkatan
  6. Memberikan bekal teknis pencegahan dan Laporan dugaan pelanggaran kepada santri pada semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan umum tahun 2019
  1. . Output Kegiatan

a Tersampaikannya informasi kepada santri terkait ketentuan, dan larangan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019;

b  Meningkatnya partisipasi aktif santri dalam pengawasan Pemilihan Umum Tahun 2019;

c  Meningkatnya laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang terjadi pada Pemilihan   Umum Tahun 2019 untuk disampaikan kepada Pengawas Pemilhan;

d  Meningkatnya partisipasi santri dalam pemberian suara dan proses pengawasan;

e  Terwujudnya pengawasan Pemilu berupa pencegahan dan penindakan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa yang berkualitas dan berintegritas.