SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU PARTISIPATIF BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DAN LURAH PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 DI KOTA CIREBON
|
Dalam penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung dan serentak Tahun 2019, salah satu kelompok yang menjadi harapan dan tumpuan Peserta Pemilu adalah dari kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN). Yang dimaksud ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
ASN di setiap lingkungan pemerintahan tentunya memiliki fungsi yang strategis dalam menggerakkan anggaran keuangan daerah, didukung tingkat pendidikan dan pengetahuan yang memadai serta jaringan yang tersebar di seluruh pelosok wilayah kerap menjadi incaran tiap Peserta Pemilu, khususnya petahana untuk menguasai dan memanfaatkan ASN dalam aktivitas politik. Selain itu, di pelosok pedesaan yang mayoritas penduduknya tidak terdidik, figur dan pilihan ASN berpotensi menjadi referensi bagi pilihan masyarakat.
Netralitas Aparatur Sipil Negara menjadi salah satu sorotan yang menonjol. Kiprah oknum Aparatur Sipil Negara dalam mendukung Peserta Pemilu menjadi berita yang kerap muncul dalam pemberitaan seputar Pemilu, tidak terkecuali untuk di Pemilu serentak Tahun 2019. Bawaslu telah merilis data IKP bahwa terdapat 93 Kabupaten/Kota (18,1%) di Indonesia dengan kerawanan tinggi pada aspek Netralitas ASN ini. Berdasarkan hasil pemetaan, deteksi dini dan analisis isu strategis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019, dari total 514 Kabupaten/Kota, ternyata 421 Kabupaten/Kota (81,9%) di Indonesia berada pada kategori kerawanan sedang untuk netralitas ASN.
Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana amanat Pasal 101 Undang- Undang 7 Tahun 2017 bertugas mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur Undang-Undang ini. Yang dimaksud pihak yang dilarang adalah sebagaimana ditegaskan pada Pasal 93 poin f adalah Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2019 telah dikeluarkan Surat Edaran Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1692/K.Bawaslu/PM.00.00/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang Himbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Kampanye oleh Pejabat Negara Lainnya serta Larangan Penggunaan Fasilitas Negara. Surat tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia. Melalui
Surat Edaran tersebut, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota diinstruksikan meneruskan edaran tersebut kepada seluruh Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) di wilayah provinsi dan Kabupaten/Kota masing- masing, serta dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pengawasan Netralitas ASN. Sebagaimana Pasal 280 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017, Pelaksana, dan/atau tim Kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan
perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
Beberapa ketentuan yang dikemukakan di atas terlihat dengan jelas bahwa berbagai aturan telah menggariskan bahwa ASN “wajib” netral dari kegiatan politik praktis dalam pemilihan umum tahun 2019. Bagi ASN yang dengan sengaja melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis bagi kemenangan Pasangan Calon, misalnya menjadi dan/atau dijadikan “Tim Sukses” sekalipun secara tersembunyi atau secara diam-diam tidak dapat dibenarkan, dan mesti ditindak sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karenanya netralitas bagi ASN dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 menjadi suatu kemestian, yang tentunya sebagai bagian upaya penting bagi terwujudnya Pemilu yang berkualitas dan bermartabat, yakni Pemilu yang tidak hanya memenuhi asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil tetapi juga tidak menimbulkan konflik dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas.
Netral, bagi ASN bukan berarti untuk tidak melakukan pilihan atau “golongan putih” atau “apatisme”, melainkan netral tidak memihak pada salah satu kelompok, Parpol tertentu, atau Pasangan Calon tertentu, namun menggunakan hak memilih sesuai dengan keyakinan dalam pemilihan, dan tidak diskriminatif di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan demikian netralitas ASN dapat terwujud dalam 2 (dua) aktivitas yaitu netral pada aktivitas politik (pemilihan umum). Selanjutnya juga pada aktivitas pelayanan, yaitu memberikan pelayanan yang sama kepada setiap orang yang membutuhkan pelayanan, tanpa memandang tentang statusnya. Netral dalam arti menampakkan loyalitas dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan yang dibebankan kepadanya, serta ketaatannya dalam menjalankan dan menegakkan peraturan perundangan.
Berdasarkan landasan pemikiran tersebut diatas, dalam rangka meningkatkan partisipasi aktif Aparatur Sipil Negara dalam rangka mewujudkan Pemilu yang bersih dan berintegritas, Bawaslu Kota Cirebon memandang perlu melakukan berbagai sosialisasi mengenai berbagai ketentuan, prosedur dan larangan dalam pelaksanaan Pemilu, salah satunya kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi Apartur Sipil Negara pada Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kota Cirebon.