Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Netralitas ASN

CIREBON (11/9) - Bawaslu Kota Cirebon gelar kegiatan "Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas ASN dan Lembaga/Badan Pemerintahan pada Pemilihan Umum Tahun 2024". Kegiatan ini dihadiri oleh SatPol PP, Peserta Partai Politik, serta Camat se-Kota Cirebon yang bertempat di Hotel Prima Cirebon. Membuka acara, Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah menyampaikan ajakan menegakkan netralitas bagi ASN dan Lembaga/Badan Pemerintahan khususnya di Kota Cirebon.

Sambutan lainnya dari Anggota Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin yang mengimbau kepada ASN untuk bersama-sama mengawasi jalannya tahapan pemilu, serta bila terjadi pelanggaran untuk segera lapor kepada Bawaslu Kota Cirebon. “ASN harus netral karena ASN adalah lembaga yang sangat memberikan pengaruh kepada masyarakat jadi di harapkan netral,” jelasnya.

Sementara Anggota Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri berharap kepada rekan-rekan ASN Kota Cirebon untuk tidak menyalahgunakan wewenang, serta benar-benar menjunjung tinggi netralitas demi terciptanya pemilu yang adil, jujur, dan bermartabat. "ASN menjadi unsur yang strategis di pusat, kabupaten/kota, kecamatan dan desa. Sehingga negara ingin menjaga ASN tetap netral agar tidak ada penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Selaku narasumber kegiatan, Akademisi Prof. Dr. H. Cecep Sumarna, M.Ag. menyampaikan netralitas ASN sesuai denga isi pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia mengingatkan, "Tugas Bawaslu salah satunya mengawasi netralitas ASN dan TNI/Polri. Bawaslu diberikan kewenangan dan diberikan proses pengawasan senetral mungkin untuk mengawasi pemilu," ujarnya.

Menutup acara, narasumberi berikutnya adalah Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si. yang menuturkan 3 alasan kenapa ASN harus netral. 1) Menjaga marwah, ASN tidak terpengaruh pada kepentingan orang perorang atau kelompok tertentu sebagai pengayom masyarakat, ASN tidak terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik; 2) Isu netralitas ASN menjadi salah satu objek pengawasan, tidak hanya oleh Bawaslu, tetapi juga oleh Komisi ASN, dan Masyarakat pada umumnya; 3) ASN dengan Kewenangandan Kekuasaan yang dimilikinya sangat rentan untuk dipengaruhi dan mempengaruhi, serta berpihak pada salah satu pasangan calon. “Wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan,” tutupnya. (Siti Umaeroh Tatang Al Zanaki)

Editor: Febrian Ramadhan Nugroho