Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Penyusunan Analisis Hukum di Lingkungan Bawaslu

Sosialisasi Penyusunan Analisis Hukum di Lingkungan Bawaslu

BANDUNG (9/12) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat (Bawaslu Jabar - red) kembali gelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu: “Penyusunan Analisis Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum". Kegiatan ini melibatkan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa serta Staf Sekratariat yang membidangi Hukum pada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Mengawali acara pembacaan laporan oleh Sub Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Jabar Andhika Pratama. Ia menyampaikan terkait teknis laporan kegiatan tersebut serta alasan digelarnya acara. "Latar belakang terselenggaranya acara ini merupakan suatu kebutuhan untuk sama-sama memahami tentang analisis hukum. Semoga dengan pemahaman yang akan diberikan oleh narasumber nanti, rekan-rekan Bawaslu Kabupaten/Kota bisa belajar banyak serta bisa juga menanyakan hal-hal yang kurang dimengerti", ujar Andhika.

Sebagai tuan rumah yang menyediakan tempat kegiatan, sambutan berikutnya dibawakan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Ai Wildani Sri Aidah. Ia memberikan ucapan selamat datang kepada rekan-rekan Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah hadir di Kabupaten Bandung Barat ini. Sebagai ucapan rasa terima kasih ia menyampaikan secara langsung kepada pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang telah memilih Kabupaten Bandung Barat sebagai tempat kegiatan. "Merupakan suatu kehormatan Kabupaten Bandung Barat terpilih sebagai tempat berlangsungnya acara Sosialisasi dan Implementasi Perbawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu ini", pungkas perempuan berkacamata tersebut.

Membuka acara secara resmi, Anggota Bawaslu Jabar Harminus Koto yang juga Koordinator Divisi Humas dan Datin menyampaikan perlu digelarnya kegiatan ini. Analisis Hukum merupakan hal terpenting bahkan bisa diterapkan dalam pengambilan keputusan. Pemahaman tentang Analisis dan Kajian Hukum perlu dipelajari serta dikembangkan terlebih Bawaslu bersentuhan langsung dengan Peraturan dan Perundang-undangan. "Para pengawas harus memahami posisinya dan mampu mengenal dirinya sendiri hingga mengenal pada tahapan yang diawasinya", pesan Harminus Koto.

Penyampaian arahan berikutnya yakni Anggota Bawaslu Jabar Yusup Kurnia yang juga merangkap sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan. Ia membawakan penyampaian Analisis Hukum dengan tema "Dukungan Fasilitasi Divisi Hukum dalam Penyiapan Bahan Analisis Hukum". Dikatakan olehnya bahwa tugas dan fungsi Divisi Hukum pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penyiapan analisis dan kajian hukum. Sesuai bunyi Perbawaslu 3 Tahun 2022 pada pasal 24 ayat (3) Bawaslu Provinsi berjumlah 7 orang yang juga bertugas: 1). Advokasi dan Pendamlingan Hukun; 2). Penyiapan Analisis dan Kajian Hukum; 3). Pendokumentasian dan Sosialisasi Produk Hukum; 4). Pemberikan Keterangan dalam PHPU; 5). Pengadministrasian Basis Data Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas TPS dan Kesekretariatan. "Analisis Hukum bila digambarkan dalam segitiga terdapat 3 lapisan, pertama Doktrin (mengapa); kedua Norma (apa, bagaimana); ketiga Fakta (kapan, siapa, dimana)", tegas Anggota Bawaslu Jabar yang akrab disapa Haji Yusup.

Kesempatan ini juga Bawaslu Jabar menghadirkan narasumber luar, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan (Unpas) Absar Kartabrata yang membawakan materi tentang "Penyusunan Analisis Hukum di Lingkungan Bawaslu". Terdapat 5 materi analisis hukum, diantaranya adalah 1). Pemetaan Fakta Hukum; 2). Identifikasi Masalah; 3). Legal Audit (Penelusuran Peraturan); 4) Analisis Hukum; 5). Kesimpulan. Pada penjelasannya terdapat ruang lingkup diskresi antara lain 1). Pengambilan keputusan dan/atau tindakan berdasarkan peraturan ketentuan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan keputusan dan/atau tindakan; 2). Pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur; 3). Pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak lengkap dan tidak jelas; 4). Pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas. "Metode penemuan hukum secara garis besar dibagi menjadi tiga, metode interpretasi, metode argumentasi, dan metode penemuan hukum bebas", tutupnya. (Febrian Ramadhan Nugroho)

Editor: Febrian Ramadhan Nugroho