Lompat ke isi utama

Berita

SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM

SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM

Kuningan, 10 April 2019 Bawaslu Republik Indonesia mengadakan Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang hadiri oleh Bawaslu Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon. Dalam agenda kali di kemas serupa Family Gathering dimana semua Komisioner dan Staff Sekretariat tergabung dalam permainan outbond. Tawa Kebahagiaan menghiasi agenda kegiatan outbond ini, yang kemudian setelahnya acara inti Sosialisasi diadakan dalam ruangan.

Banyak ilmu yang yang di dapat atas pemaparan Narasumber dari Bawaslu Republik Indonesia dan yang mewakili. Diskusi ini terasa hangat mana kala saat tanya jawab pertanyaan. Inti pemaparan yang disampaikan agar Bawaslu bisa selalu komitmen dalam mengawasi Pemilu 2019 dan tidak berpihak terhadap siapapun baik orang atau golongan tertentu. Jika ada pelanggaran harus siap menindak tanpa pandang bulu.

Berharap dalam acara sosialisasi ini bisa terulang lagi di lain waktu dan kesempatan.

#Penulis : Febrian Ramadhan Nugroho


#Bawaslu_Kota_Cirebon
#BawasluCirebon
#Bawaslu
#KotaCirebon
#CirebonKotaku
#Kocir
#Pemilu2019
#17April2019