SULTAN (Diskusi Demokrasi dan Lintas Kepemiluan): Komitmen Bawaslu Kota Cirebon dalam Mengawal Demokrasi di Masa Non-Tahapan
|
CIREBON — Episode perdana SULTAN (Diskusi Demokrasi dan Lintas Kepemiluan) telah ditayangkan secara langsung melalui kanal Instagram dan YouTube Bawaslu Kota Cirebon, Rabu (14/01/2026). Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Cirebon, Dody Saleh Wahyudin, A.Md., secara resmi membuka diskusi yang diadakan dwi mingguan tersebut. Diskusi terbuka ini bebas diakses oleh umum melalui media sosial Bawaslu Kota Cirebon. Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, S.H., S.Pd.I., M.Pd., beserta anggota, Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd., menjadi keynote speaker dalam diskusi yang mengangkat topik “Verifikasi Data Partai Politik”.
Sebagaimana ornamen batik Mega Mendung — yang lahir dari Panembahan dan kini menjadi simbol milik Bersama — SULTAN dimaknai sebagai ruang akulturasi, ruang pertemuan gagasan, nilai, dan kepentingan demokrasi. Ia bukan simbol kekuasaan, melainkan simbol tanggung jawab moral dalam mengawal demokrasi. Bawaslu Kota Cirebon memandang bahwa demokrasi tidak hanya hadir pada saat hari pencoblosan. Di luar tahapan Pemilu, terdapat dua agenda besar yang akan terus dikawal. Pertama, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kedua, pengawasan pemutakhiran data partai politik. Keduanya merupakan fondasi penting bagi kualitas Pemilu ke depan, khususnya menjelang tahapan Pemilu 2029 yang akan dimulai di tahun 2027.
Bawaslu perlu mengawal perubahan data partai politik secara serius karena keanggotaan partai politik merupakan syarat penentu kepesertaan Pemilu. Verifikasi jumlah dan keabsahan anggota bukan sekadar angka administratif, tetapi menyangkut keberlangsungan hak politik partai dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Mohamad Joharudin, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, dalam kesempatan ini menyampaikan materi diskusi mengenai verifikasi data partai politik. Ia menekankan bahwa di luar tahapan, Bawaslu Kota Cirebon fokus pada dua hal besar yaitu: 1. Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), dan 2. Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan (PDPPB).
Dalam fokus tersebut, terdapat sejumlah kendala dalam konteks pengawasan pemutakhiran data partai politik di Kota Cirebon. Sebagai contoh, Kota Cirebon termasuk salah satu dari tiga daerah di Jawa Barat yang sempat mengalami keterbatasan akses terhadap SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Namun keterbatasan tersebut tidak menghentikan fungsi pengawasan. Melalui terobosan dan koordinasi langsung, Bawaslu Kota Cirebon tetap melakukan pengawasan lapangan dan membangun komunikasi aktif dengan seluruh partai politik, utamanya terkait perubahan-perubahan yang ada.
Ang Jo sapaan akrab Mohamad Joharudin menambahkan terdapat urgensi terkait keanggotaan partai politik berkaitan dengan persiapan Pemilu 2029. Ia menyampaikan, “Anggota di dalam partai politik merupakan penentu dalam memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu. Partai Politik disarankan untuk menyiapkan jumlah anggota melebihi persyaratan sebagai upaya pencegahan dan antisipasi potensi konflik keanggotaan Partai Politik,” pungkasnya. Selain itu, pencatutan nama dalam konteks keanggotaan partai politik juga diangkat dalam diskusi ini. Pencatutan nama seseorang tanpa persetujuan seringkali merugikan individu terkait. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme yang jelas bagi masyarakat untuk mengecek, melaporkan, dan menghapus pencatutan keanggotaan partai politik. Masyarakat bisa melaporkan ke KPU atau Bawaslu di Tingkat Provinsi serta Kota/Kabupaten tempat tinggal.
Dalam kesempatan ini, dipaparkan pula hasil pengawasan Verifikasi Data Partai Politik Semester I Tahun 2025. Diketahui terdapat tiga Partai Politik yang melakukan pemutakhiran data, yaitu Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat. Sementara itu, pada Semester II Tahun 2025, hingga pertengahan Desember, terdapat enam partai politik yang kembali melakukan pemutakhiran data, yaitu Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Ummat. Metode pengawasan yang digunakan adalah dengan mengidentifikasi tanggal penerbitan dokumen Berita Acara. Apabila dokumen tersebut diterbitkan setelah penetapan peserta Pemilu dan dalam rentang waktu semester berjalan, maka diasumsikan telah dilakukan pemutakhiran data.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, menambahkan Bawaslu kota Cirebon memperoleh perspektif yang lebih luas terkait hasil koordinasi dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang dihadapi partai politik. Koordinasi tersebut memperlihatkan adanya tantangan struktural dan teknis, seperti sentralisasi akses SIPOL di tingkat pusat, keterlambatan penerbitan SK kepengurusan, dinamika internal partai yang belum segera diikuti pembaruan data, hingga keterbatasan administratif kelembagaan. Seluruh temuan tersebut menjadi pengingat bahwa data kepartaian bersifat dinamis, bergerak mengikuti perubahan organisasi dan keanggotaan. Ia menambahkan, “tantangan utamanya adalah sejauh mana perubahan tersebut dicatat, diperbarui, dan diselaraskan secara tertib serta berkelanjutan,” ujar Devi sapaan akrab Ketua Bawaslu Kota Cirebon.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesepahaman bahwa pengawasan PDPPB merupakan bagian strategi dari mekanisme check and balances dalam penyelenggaraan Pemilu. Bawaslu akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara aktif, tidak hanya dalam konteks penindakan, tetapi juga sebagai upaya pencegahan melalui koordinasi, imbauan, dan rekomendasi perbaikan. Devi menambahkan bahwa verfikasi yang dilakukan bukanlah tanpa makna, melainkan upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran administrasi atau pelanggaran lain, dan bahkan potensi sengketa terkait dengan partai politik itu sendiri. Upaya pencegahan yang terus dilakukan telah berdampak luar biasa seperti yang sudah dilakukan Bawaslu Kota Cirebon dalam Pemilu dan Pilkada 2024.
Berdasarkan keseluruhan hasil diskusi, dapat disimpulkan bahwa tantangan utama dalam pengawasan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan meliputi: 1. Sentralisasi akses dan kewenangan SIPOL di tingkat DPP; 2. Keterlambatan penerbitan dan pembaruan SK kepengurusan; 3. Dinamika internal partai yang tidak segera diikuti pembaruan data; 4. Keterbatasan administrasi kelembagaan, termasuk keberadaan kantor tetap. Temuan-temuan ini menjadi catatan penting bagi Bawaslu Kota Cirebon dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus dasar untuk melakukan langkah pencegahan, koordinasi lanjutan, dan penyampaian rekomendasi kepada KPU maupun partai politik. (Humas Bawaslu Kota Cirebon)