Tantangan Merealisasikan 30% Perempuan Penyelenggara Pemilu
|
CIREBON (3/12) - Jelang penghujung tahun 2021, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon gelar Webinar Safari Diskusi Daring (SADIDA). Acara ini merupakan salah satu agenda webinar Bawaslu Provinsi Jawa Barat (Bawaslu Jabar - red) yang dilaksanakan oleh 27 Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Barat secara bergiliran. Pada edisi kali ini, Bawaslu Kota Cirebon selaku Shohibul Hajat mengangkat tema "Tantangan Merealisasikan 30% Perempuan Penyelenggara Pemilu".
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd. atau yang akrab disapa Ang Jo menyinggung jumlah pendaftar perempuan dalam proses rekrutmen KPU RI dan Bawaslu RI yang saat ini sedang berlangsung masih belum mencapai 30%. "Untuk KPU sendiri masih 27,6%, mendekati 30 ya. Sementara pendaftar Bawaslu yang jumlahnya 376 itu hanya 25%", ujarnya.
Ang Jo menilai sebetulnya diberbagai entitas organisasi, baik ormas ataupun OKP, peran perempuan sudah diberikan ruang. Hanya saja, menurutnya, masih perlu adanya keterampilan yang harus dikembangkan. Ia yakin bahwa semangat kolaboratif dapat mendorong terciptanya 30% perempuan di Penyelenggara Pemilu, disamping keterampilan komunikatif, kreatif, dan inovatif. "Ketika entitas kelompok ataupun lembaga yang menghimpun perempuan mereka berkolaborasi, saya yakin kedepan itu akan bisa memberikan daya dorong, baik secara kuantitatif maupun kualitatif", pungkas Ang Jo yang sekaligus membuka acara.
Acara yang digelar untuk umum ini menghadirkan Anggota Bawaslu Jabar, Lolly Suhenty, S.Sos.I., M.H., kemudian Anggota Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, S.Pd.I., M.Pd. serta seorang Akademisi, Bakhrul Amal, sebagai Narasumber.
Mengawali pemaparan materinya, Lolly Suhenty menyampaikan bahwa tantangan untuk merealisasikan 30% keterwakilan perempuan di Penyelenggara Pemilu, masih menjadi PR. Selain itu, ia pun menilai bahwa isu afirmatif action ini merupakan proses yang panjang. "Sebenarnya, perjuangan soal perbincangan isu afirmatif action ini adalah perjuangan yang panjang dan dia tidak berdiri sendiri", ujar wanita yang akrab dipanggil Teh Lolly ini. Dalam konteks Penyelenggara Pemilu sendiri, khususnya Bawaslu, menurut Lolly, isu afirmatif action ini masih perlu mendapat perhatian. Ia menggambarkan betapa sulitnya mencapai 30% keterwakilan perempuan di jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota. "Sampai hari ini, perempuan di Penyelenggara Pemilu yang bisa kita penuhi mencapai angka minimal 30%, itu baru di PTPS, itu pun tidak semua Kabupaten/Kota", ungkapnya. Di akhir pemaparannya ia berpesan agar perspektif terhadap kesetaraan gender di lingkungan kerja Bawaslu ini bisa setara. Ia berharap budaya yang setara di lingkungan kerja Bawaslu bisa tercipta.
Narasumber lainnya, Devi Siti Sihatul Afiah, menekankan pada aspek kerangka regulasi. Ia menuturkan cukup banyak pasal yang terkait dengan afirmatif action. Anggota Bawaslu Kota Cirebon yang akrab disapa Yu Devi ini menilai masih adanya ketimpangan bentuk afirmasi bagi Penyelenggara Pemilu dibandingkan dengan Partai Politik. Menurutnya, sebagian besar frase ataupun diksi terkait afirmatif action bagi Penyelenggara Pemilu dalam pasal-pasal terkait masih belum kuat. Di akhir pemaparannya, ia berharap kepada para pembuat kebijakan agar lebih memperhatikan lagi aspek afirmatif action bagi Penyelenggara Pemilu dengan frase atau diksi yang lebih kuat atau lebih tegas.
Adapun untuk narasumber terakhir, Bakhrul Amal, lebih menyoroti isu afirmatif action ini dari aspek logika hukum. "Saya Disclaimer dulu bahwa saya dari akademisi yang kebetulan secara fokus dan concern di bidang hukum", ujarnya. "Oleh sebab itu, saya hanya akan menyoroti beberapa hal terkait logika hukum saja", lanjut pria yang juga pernah bekerja di Bawaslu RI ini. (Reza Dwi Pramana)
Editor: Febrian Ramadhan Nugroho