Lompat ke isi utama

Berita

Tindak Lanjut Saran Perbaikan, Pimpinan Bawaslu Kota Cirebon Awasi Langsung Coktas 12 Data TMS di Kelurahan Drajat

Tindak Lanjut Saran Perbaikan, Pimpinan Bawaslu Kota Cirebon Awasi Langsung Coktas 12 Data TMS di Kelurahan Drajat

CIREBON – Jajaran pimpinan Bawaslu Kota Cirebon turun langsung ke lapangan untuk melakukan Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) pada Rabu, 22 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut konkret atas saran perbaikan yang dilayangkan Bawaslu Kota Cirebon berdasarkan hasil pemeriksaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Bersama KPU Kota Cirebon, pengawasan ini difokuskan di wilayah Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Pengawasan melekat di tingkat kelurahan ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, S.H., S.Pd.I., M.Pd. Tidak sendiri, ia didampingi oleh dua Anggota Bawaslu Kota Cirebon lainnya, yaitu Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd., dan Nurul Fajri, S.Pd.I., M.I.Kom. Kehadiran seluruh komisioner ini menjadi bukti komitmen kuat lembaga pengawas untuk memastikan akurasi data pemilih demi menjaga hak pilih masyarakat.

Fokus utama dari metode pengawasan langsung ini adalah melakukan verifikasi terhadap 12 nama warga di Kelurahan Drajat yang terindikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena telah meninggal dunia. Dari hasil penyisiran, 3 nama di antaranya sudah terkonfirmasi valid TMS karena telah dibuktikan dengan kepemilikan Akta Kematian resmi dari dinas terkait.

Sementara itu, untuk 9 nama warga meninggal lainnya yang juga masuk dalam daftar Coktas masih memerlukan kelengkapan dokumen pendukung. Pihak Kelurahan Drajat menyatakan akan segera melengkapi data administrasi tersebut dan menjadwalkan untuk menginformasikan hasil finalnya kepada KPU Kota Cirebon pada hari Senin mendatang.

Melalui pengawasan Coktas yang ketat ini, Bawaslu Kota Cirebon memastikan setiap tahapan pemutakhiran data pemilih di tingkat bawah berjalan tegak lurus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pembersihan data warga yang telah meninggal dunia dari daftar pemilih dinilai sangat krusial guna menghindari potensi penyalahgunaan data pada hari pemungutan suara. Dengan demikian, kualitas serta integritas iklim demokrasi di Kota Cirebon dapat terus terjaga dengan baik. (Humas Bawaslu Kota Cirebon)