TUGAS DAN FUNGSI PPID
|
TUGAS DAN FUNGSI
PPID BAWASLU KOTA CIREBON
Tugas PPID Bawaslu Kota Cirebon :
Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi.
Fungsi PPID Bawaslu Kota Cirebon :
1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
2. Pelayanan informasi sesuai ketentuan perundang-undangan;
3. Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
5. Pelaksanaan fasilitasi informasi kepada pemohon informasi;
6. Pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
7. Pelaksanaan verifikasi informasi publik; dan
8. Pengkoordinasian pelayanan informasi publik antar instansi dan lembaga negara.