Lompat ke isi utama

Berita

TUGAS DAN FUNGSI PPID

TUGAS DAN FUNGSI

PPID BAWASLU KOTA CIREBON

 

Tugas PPID Bawaslu Kota Cirebon :

Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi.

 

Fungsi PPID Bawaslu Kota Cirebon :

1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;

2. Pelayanan informasi sesuai ketentuan perundang-undangan;

3. Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;

4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;

5. Pelaksanaan fasilitasi informasi kepada pemohon informasi;

6. Pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;

7. Pelaksanaan verifikasi informasi publik; dan

8. Pengkoordinasian pelayanan informasi publik antar instansi dan lembaga negara.