YANG TIDAK BOLEH DILIBATKAN DALAM KAMPANYE
|
[YANG TIDAK BOLEH DILIBATKAN DALAM KAMPANYE]
Kampanye adalah kegiatan menyampaikan visi dan misi peserta Pemilihan Serentak 2020. Dari kampanye, kita bisa tahu program-program apa saja yang akan dijalankan jika terpilih sebagai kepala daerah. Tetapi, tidak semua orang bisa ikut terlibat dalam kampanye.
Pejabat BUMN/BUMD, ASN, TNI/Polri, kepala desa/lurah beserta perangkatnya harus netral dalam politik. Anak-anak (di bawah usia 17 tahun) juga dilindungi undang-undang dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Sementara dalam Peraturan KPU 13/2020, untuk ibu hamil, ibu menyusui, lansia, dan anak-anak tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye tatap muka secara langsung.
#SahabatBawaslu termasuk yang mana nih? Yang bisa terlibat di kampanye ataukah tidak? Yang penting, kita mesti sama-sama mengawasi jalannya pesta demokrasi rakyat ya Sahabat.. 
#kotacirebon #bawaslumengawasi