Lompat ke isi utama

Berita

YANG TIDAK BOLEH DILIBATKAN DALAM KAMPANYE

YANG TIDAK BOLEH DILIBATKAN DALAM KAMPANYE

[YANG TIDAK BOLEH DILIBATKAN DALAM KAMPANYE]

Kampanye adalah kegiatan menyampaikan visi dan misi peserta Pemilihan Serentak 2020. Dari kampanye, kita bisa tahu program-program apa saja yang akan dijalankan jika terpilih sebagai kepala daerah. Tetapi, tidak semua orang bisa ikut terlibat dalam kampanye.

Pejabat BUMN/BUMD, ASN, TNI/Polri, kepala desa/lurah beserta perangkatnya harus netral dalam politik. Anak-anak (di bawah usia 17 tahun) juga dilindungi undang-undang dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Sementara dalam Peraturan KPU 13/2020, untuk ibu hamil, ibu menyusui, lansia, dan anak-anak tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye tatap muka secara langsung.

#SahabatBawaslu termasuk yang mana nih? Yang bisa terlibat di kampanye ataukah tidak? Yang penting, kita mesti sama-sama mengawasi jalannya pesta demokrasi rakyat ya Sahabat.. 😊

#Pilkada2020

#BawasluMengawasi

#CegahAwasiTindak

#repost

Bawaslu RI

Bawaslu Jabar

#bawaslukotacirebon

#bawaslucirebonkota

#bawaslukocir

#humasbawaslukotacirebon

#kotacirebon #bawaslumengawasi

#cirebonkota

#indonesian