Sebagaimana Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 0043/K.Bawaslu/TU.00.01/I/2019 tanggal 25 Januari 2019 perihal Pedoman Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang ditindaklanjuti oleh Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 021/Bawaslu-JB/KP.01.00/I/2019 tanggal 28 Januari 2019 perihal Pedom
Berdasarkan amanat undang-undang, Bawaslu memiliki tugas untuk menyusun standar tata laksana kerja pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagai pedoman kerja bagi pengawas Pemilu di setiap tingkatan dan Bawaslu bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan
Bawaslu Kota Cirebon melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bagi Kaum Perempuan dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2019 , sebagai upaya meningkatkan partisipasi aktif perempuan dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu yang bersih, jujur, adil, kegiatan dila