Pemilihan umum yang baik dan bersih mensyaratkan adanya pemilih yang mempunyai pengetahuan, kesadaran, bebas dari intimidasi berbagai pihak, dan terhindar dari pengaruh jaminan uang (money politic).
Bawaslu sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis. Undang-undang telah memberikan kewenangan besar kepada Pengawas Pemilu dalam rangka mengawasi pelaksanaan Pemilu.
Bagi Bawaslu Kota Cirebon, dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu Tahun 2019 khususnya dalam bidang Keorganisasian dan Sumber Daya Manusia, selain memastikan terbentuknya kelembagaan dan ketersediaan sumber daya pelaksana pengawasan Pemilu/Pemilihan tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa sampai tingk
Bawaslu sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis. Undang-undang telah memberikan kewenangan besar kepada Pengawas Pemilu dalam rangka mengawasi pelaksanaan Pemilu.