Bawaslu Awasi Pendataan Warga Perbatasan di Wilayah Sukapura
|
CIREBON (10/8) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon mengikuti kegiatan Pendataan Warga Perbatasan di RT. 004 RW. 001 dan RT. 004 RW. 002 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksaan, Kota Cirebon. Pada acara tersebut hadir perwakilan dari Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd. selaku Ketua merangkap Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa serta didampingi oleh 2 orang staf pelaksana teknis Dimas Prasetyo Utomo, S.H. dan Charimatul Sahdia, S.Pd. Acara yang diselenggarakan di teras depan Mushala Alfatih tersebut juga dihadiri oleh Komisioner KPU Kota Cirebon Dra. Nur Dewi Kurniyawati dan Hasbi Falahi, S.E., M.M. serta Lurah Sukapura Achmad Muhaimin, S.STP., M.H., Ketua RT. dan RW. masyarakat RW. 001 dan RW. 002 Sukapura.
Dalam pembahasan ini membahas terkait permasalahan pendataan warga perbatasan, menurut KPU Kota Cirebon sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2021, KPU harus memperbarui data kependudukan. Sehingga perlunya acara ini guna memberikan arahan kepada warga khususnya warga Bumi Saputra Asri RT. 004 RW. 001 untuk melampirkan Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga agar nantinya dapat berpartisipasi dapat didaftarkan dalam daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) atau keperluan pemuktahiran data pemilih warga kelurahan sukapura guna masuk dalam wilayah Kota Cirebon sesuai dengan Permendagri Nomor 75 Tahun 2018 tentang Penetapan Batas Wilayah Kota dengan Kabupaten Cirebon disebutkan, wilayah tersebut menjadi wilayah Kota Cirebon. (Charimatul Sahdia)
Editor: Febrian Ramadhan Nugroho