Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Awasi Sosialisasi PKPU Nomor 260 Tahun 2022

Bawaslu Awasi Sosialisasi PKPU Nomor 260 Tahun 2022

CIREBON (15/8) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan, Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Hadir sebagai perwakilan Bawaslu yaitu Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd. dan Staf Pelaksana Teknis Febrian Ramadhan Nugroho, S.Kom. dan Reza Dwi Pramana, S.E.I.

Membuka acara Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Cirebon Mardeko menjelaskan tentang skema pendaftaran dan penetapan partai politik pada peserta pemilu. "Anggota partai politik diwajibkan mengisi form-form pendaftaran seperti form pernyataan dan lainnya. Partai Politik juga diwajibkan melengkapi sarana prasana sebagai penanda kantor seperti papan nama, serta saat verifikasi faktual diharapakan agar Ketua, Sekretaris, Bendahara (KSB) agar stand by di tempat", jelasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin yang akrab disapa Ang Jo menuturkan perihal penyelesaian yang sudah diselesaikan oleh KPU, namun jangan sampai Parpol terlena akan persoalan-persoalan lain. "Kami dari Bawaslu dari jauh-jauh hari menyampaikan kepada masyarakat khususnya sebagai anggota partai politik yang belum terdaftar di DPT ataupun di DPB harus responsif untuk mendaftarkan dirinya ke KPU. Lainnya dalam implementasi terkait perbatasan wilayah Kota Cirebon diharpakan ada peran parpol juga untuk mengajak masyarakat setempat di RW. 001 dan 002 Sukapura untuk mendaftarkan dirinya yang belum terdaftar sebagai pemilih ke KPU. Seperti yang disampaikan oleh KPU tentang tidak menerimanya berkas fisik dokumen pendaftaran, perlu diingatkan bahwa meski data fisik tidak diterima KPU Kabupaten/Kota namun alangkah baiknya jika Partai Politik mempunyai backup dokumen fisik untuk meminimalisir timbulnya permasalahan pada Sipol.

Lainnya perwakilan dari Bakesbangpol Kota Cirebon Ade Budianto, mengingatkan kepada Parpol baik Parpol lama atau baru untuk selalu berkoordinasi dengan Bakesbangpol bila ada perubahan seperti perubahan perpindahan tempat, nama Ketua, Sekretaris, Bendahara (KSB) dalam pengelolaan partai. "Setuju dengan apa yang disampaikan Bawaslu tentang dokumen fisik itu perlu ada karena rentan sekali bila kedepan terjadi gangguan maka dari itu dokumen fisik perlu ada", ujarnya.

Menurut Sekretaris Disdukcapil Kota Cirebon Drs. Rahmat Saleh menuturkan bahwa data KPU dengan Kemendagri saat ini sudah sejalan. Jadi bila ingin mengecek NIK bisa langsung tahu, hal ini merupakan langkah untuk pencocokan data kependudukan. "Tahun ini di Kota Cirebon diusahakan akan rampung mengenai KTP Digital. Jadi masyarakat bisa mengakes data dimanapun dan kapanpun. Namun untuk KTP Digital yang diutamakan ASN, jika sudah baru masyarakat luas", terangnya.

Menutup acara Didi Nursidi memberikan penjelasan menegani anggita Parpol yang belum masuk ke dalam DPT ataupun DPB. Ia mengimbau agar anggota partai tersebut segera mengurus hal tersebut ke KPU untuk bisa dimasukan ke dalam DPB. "Bagi anggota partai yang anggotanya belum terdaftar jangan sampai anggota partainya sendiri belum masuk ke dalam DPT ataupun DPB. Jadi harus segera diproses untuk bisa menjadi pemilih", tutupnya. (Febrian Ramadhan Nugroho)

Editor: Febrian Ramadhan Nugroho