Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jabar Petakan Pengawasan dan Potensi Sengketa Pilkada

Bawaslu Jabar Petakan Pengawasan dan Potensi Sengketa Pilkada

KARAWANG (23-24/8) — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pemetaan Potensi Sengketa pada tahapan pencalonan pemilihan di Karawang. Kegiatan ini melibatkan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, serta kasubag dan staf yang membidangi Penyelesaian Sengketa.

Acara yang berlangsung selama dua hari ini dibuka oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Barat, Harminus Koto, yang didampingi oleh Kabag PPPS, Setiabudi Hartono dan staf PS. Dari Bawaslu Kota Cirebon, hadir Koordinator Divisi PPPS Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd. bersama stafnya, Dimas Prasetyo Utomo dan Wahyudi. Dalam sambutannya, Harminus Koto menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk mempersiapkan pengawasan pencalonan dalam pemilihan yang akan datang.

"Kegiatan ini kami adakan sebelum tahapan pencalonan dimulai untuk memastikan bahwa Bawaslu, khususnya divisi Penyelesaian Sengketa, benar-benar siap dalam mengawasi proses pendaftaran pasangan calon. Kami ingin memastikan bahwa seluruh tahapan pendaftaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan tidak ada pelanggaran yang terjadi," ungkap Harminus Koto.

Harminus Koto menjelaskan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk membahas syarat dan persyaratan calon, baik yang berkaitan dengan calon itu sendiri maupun yang ditetapkan oleh pihak ketiga. "Ada hal baru yang perlu diperhatikan, yakni berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), persyaratan dukungan calon kini berbasis pada persentase suara sah yang dihitung berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ini adalah perubahan signifikan yang memerlukan pengawasan ketat untuk memastikan calon memenuhi syarat atau tidak," tambahnya.

Dalam laporannya, Setiabudi Hartono, Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jabar, mengungkapkan bahwa selama ini sudah ada beberapa aduan sengketa dan penyelesaian sengketa yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. "Ini merupakan bukti bahwa pengawasan dan penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Bawaslu di tingkat kabupaten dan kota berjalan aktif dan efektif. Kami percaya bahwa upaya ini mencerminkan eksistensi kelembagaan kami dalam hal pencegahan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa," ujarnya.

Setiabudi Hartono menambahkan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman mengenai regulasi teknis serta strategi dalam mengidentifikasi dan menangani potensi sengketa yang mungkin muncul selama proses pilkada. "Menjelang pendaftaran calon kepala daerah, sangat penting bagi kami untuk membentuk tim fasilitasi pengawasan yang dapat memantau dan menangani masalah yang mungkin timbul secara efektif," katanya.

Rakornis ini diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana peserta dapat mengajukan pertanyaan dan berbagi pengalaman terkait dengan pengawasan dan penyelesaian sengketa pilkada. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat meningkatkan pemahaman mereka mengenai regulasi dan strategi pengawasan, serta mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk menghadapi tahapan pencalonan pemilihan yang akan datang.

"Semoga dengan adanya kegiatan ini, kita semua dapat lebih siap dan lebih efektif dalam menjalankan tugas pengawasan dan penyelesaian sengketa, sehingga proses pilkada dapat berlangsung dengan adil dan transparan," tutup Harminus Koto. Dengan fokus yang tajam pada pemetaan potensi sengketa dan persiapan pengawasan yang matang, Bawaslu Jawa Barat berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pilkada dilaksanakan dengan standar yang tinggi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Humas Bawaslu Kota Cirebon)