Bawaslu Kota Cirebon Gelar Penguatan Kapasitas Hukum Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol
|
CIREBON (4/8) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon menyelenggarakan kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) dengan tema Penguatan Kapasitas Hukum Pengawas Pemilu dalam Tahapan Pendaftaran, Verifikasi Partai Politik dan Pemuktahiran Daftar Pemilih. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Cirebon dengan dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd. serta Komisioner Devi Siti Sihatul Afiah, S.Pd.I., M.Pd. dan Supriyan, S.H. diikuti jajaran Kesekretariatan Bawaslu Kota Cirebon. Agenda tersebut juga menghadirkan narasumber seperti Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat H. Yusup Kurnia, S.IP., S.H. dan Drs. HarminusKoto, M.I.Kom. serta Drs. Didi Nursidi, S.H., M.H. dalam rangka persiapan menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024.
Membuka acara Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin atau yang akrab disapa Ang Jo mengucapkan selamat datang kepada para narasumber pada kegiatan tersebut. Ia memaparkan bahwa dari hasil pencermatan Tim Bawaslu Kota Cirebon terhadap Sipol sudah menemukan temuan. "Diantaranya yaitu adanya nama anggota ganda dalam 1 (satu) Partai Politik serta adanya NIK yang belum masuk dalam Daftar Pemilih", jelasnya.
Sementara H. Yusuf Kurnia yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Datin Bawaslu Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa potensi-potensi persoalan hukum yang muncul mungkin mirip-mirip dari yang lalu. Ia juga menyebutkan, “Kalau dulu pengawasan pada tahapan Pendaftaran, Verifikasi Partai Politik dan Pemutakhiran Daftar Pemilih dibawah Divisi Pengawasan, kalau saat ini ada di bawah Divisi Penyelesaian Sengketa dengan tetap Divisi Pengawasan memberikan dukungan yang optimal”. Ia juga menambahkan KPU sudah memiliki PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, dari aspek teknis kerja verifikasi sudah ada panduan untuk KPU. Sementara Perbawaslu belum terbit, maka yang dapat kita lakukan dari aspek pengawasan memastikan jajaran KPU menerapkan kerja sesuai PKPU tersebut.
Narasumber lainnya adalah Harminus Koto juga selaku Koordinator Divisi Humas Bawaslu Provinsi Jawa Barat menegaskan kembali bahwa penanggung jawab dari pelaksanaan tahapan pendaftaran dan verifikasi adalah Divisi Penyelesaian Sengketa tetapi bukan berarti hanya Divisi Penyelesaian Sengketa yang mengawasi, tetapi seluruh Divisi ikut mengawasi. Ia juga menambahkan bahwa saat ini yang harus dilakukan oleh jajaran Bawaslu adalah mencermati betul PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, jadi jangan sampai nanti ketika ada persoalan masih memperdebatkan pasal per pasal. Ia juga berpesan bahwa semua Divisi harus bekerja sama karena kerja Bawaslu adalah kerja kolektif kolegial. "Semua data atau hasil kerja sebaiknya diserahkan ke Divisi Humas, kemudian Divisi Humas yang akan mengolah dan menyampaikan informasi ke publik", tegasnya.
Sementara Didi Nursidi selaku Ketua KPU Kota Cirebon menjelaskan bahwa kedudukan kelembagaan nampaknya ada pergeseran bahwa pada Pemilu 2019 kewenangan eksekusi dalam pendaftaran itu dibagi berdasar tingkatan, untuk sekarang tidak, kewenangannya ditarik ke pusat. Yang didistribusikan ke Provinsi dan Kabupaten/Kota hanya kewenangan verifikasi faktualnya itupun kalau ada masalah. Dari sisi kewenangan kami ditingkat Kabupaten/Kota sedikit sekali. Sedikit informasi, sampai saat ini sudah 16 Partai Politik memenuhi syarat dokumen. Ia menjelaskan kembali bahwa, "Provinsi dan Kabupaten/Kota hanya menunggu order dari pusat, ketika ada permasalahan maka diturunkan ke Provinsi lalu ke Kabupetan/Kota, dan yang dikhawatirkan adalah kerja akan tertumpuk di last minute", tutupnya. (Sri Rahayu Dinningrum)
Editor: Febrian Ramadhan Nugroho