Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cirebon Gelar Rakor Gakkumdu Pemilu 2024

Bawaslu Kota Cirebon Gelar Rakor Gakkumdu Pemilu 2024

CIREBON (21/11) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon mengadakan acara "Rapat Koordinasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada Pemilihan Umum Tahun 2024". Dengan mengangkat tema Penguatan Sinergitas Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Bawaslu Kota Cirebon yang berlangsung di Bentani Hotel  Jl. Siliwangi No. 69, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan.

Membuka acara Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd. memberikan sambutan pada awal acara. Ia menegaskan Konsolidasi dan Rakor Sentra Gakkumdu ini bertujuan untuk persiapan menghadapi Pemilu Tahun 2024. Kegiatan ini dimaksud menekankan urgensi terciptanya sinergitas antara unsur yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Sinergitas penanganan tindak pidana pemilu sangat penting agar penyelesaian kasus tindak pidana pemilu berjalan efektif, efisien dan optimal. Sinergitas Sentra Gakkumdu dalam penegakkan hukum pidana pemilu, diharapkan dapat menghasilkan Pemilu yang demokratis dan berkualitas di Kota Cirebon. Pada pembukaan acara pula Ketua Bawaslu Kota Cirebon menyampaikan informasi gambaran penanganan pelanggaran pemilihan umum pada tahun 2019 di Kota Cirebon. "Pada pemilihan umum tahun 2019 pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Kota Cirebon sebanyak 12 temuan/laporan dugaan pelanggaran pemilu, diantaranya yaitu pelanggaran administrasi sebanyak 5 kasus, Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 2 kasus serta bukan pelanggaran sebanyak 5 kasus", jelasnya.

Kegiatan ini diikuti oleh 40 orang yang terdiri dari jajaran anggota Gakkumdu dari unsur Bawaslu Kota Cirebon, Kepolisian Cirebon Kota, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon serta Ketua dan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan se-Kota Cirebon. Rapat Koordinasi ini diisi oleh pemateri, yaitu antara lain Anggota Bawaslu Kota Cirebon Supriyan, S.H. KBO Reskrim Polres Cirebon Kota Didi Sumardi, S.H. serta Kasipidum. Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Ubaydillah, S.H., M.H. Adapun pemaparan materi diacara ini menjelaskan tentang pengaturan mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, menegaskan bahwa pelanggaran pemilu berasal dari temuan pelanggaran pemilu dan laporan pelanggaran Pemilu. Temuan pelanggaran Pemilu merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Laporan pelanggaran pemilu merupakan laporan langsung warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan atau Pengawas TPS pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Lebih lanjut Anggota Bawaslu Kota Cirebon, Supriyan, S.H. menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat perihal pelanggaran pemilu dan temuan yang diperoleh dari jajaran Bawaslu memiliki kedudukan yang sama. Artinya keduanya sama-sama wajib ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Bawaslu punya tugas dan fungsi pengawasan, yakni mengawasi dan memastikan semua proses penyelenggaran pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Siapa sajakah yang diawasi? Bawaslu mengawasi jajaran KPU, pemilih, serta peserta pemilu juga kita awasi. "Mengenai mekanisme penanganan pelanggaran pidana pemilu di Bawaslu, jadi ketika ada laporan tindak pidana pemilu, pertama Bawaslu melakukan rapat pleno untuk mengetahui keterpenuhan syarat formil dan materiil, setelah memenuhi syarat formil dan materiil Bawaslu melakukan registrasi laporan, dan setelah dilakukan registrasi dalam waktu 1 x 24 jam Sentra Gakkumdu melaksanakan pembahasan pertama untuk menyimpulkan apakah laporan memenuhi syarat formil dan materiil dan menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap laporan dugaan tindak pidana pemilu yang telah diregister. Pembahasan kedua untuk menyimpulkan apakah laporan merupakan tindak pidana pemilu atau bukan tindak pidana pemilu. Apabila laporan merupakan dugaan tindak pidana pemilu maka pengawas pemilu meneruskan penanganan dugaan tindak pidana pemilu kepada penyidik kepolisian. Penyidik kepolisian melakukan penyidikan dan hasilnya diserahkan kepada Kejaksaan sampai ke Pengadilan", pungkasnya.

Menurut penuturan KBO Reskrim Polres Cirebon Kota Didi Sumardi, S.H. memaparkan tentang prediksi pelanggaran pidana pemilu ditiap tahapan. Seperti data pemilih fiktif, pemalsuan dokumen, pengerusakan baligho, politik uang, pemalsuan tanda tangan dukungan, pengrusakan alat peraga, penggunaan fasilitas negara, kampanye terselubung (diluar jadwal yang ditetapkan KPU), Black campaign, Ketidaknetralan PNS, TNI, Polri (Mengikutsertakan pihak-pihak yang dilarang). Contoh lainnya seperti "mencoblos lebih dari satu kali, pelibatan perangkat pemerintah untuk memenangkan, intimidasi dari salah satu paslon, mencoblos atas nama orang lain, penggelembungan maupun pengurangan suara, mempengaruhi orang lain untuk memilih dengan imbalan janji, masih terpasangnya alat peraga, menghilangkan hak suara, manipulasi suara, pemilih tidak terdaftar, pengrusakan fasilitas pemungutan suara", ucapnya.

Menambahkan paparan materi narasumber sebelumnya, Kasipidum Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Ubaydillah, S.H., M.H. mengemukakan apabila berbicara tentang struktur sistem hukum pemilu di Indonesia maka yang termasuk didalamnya struktur institusi-institusi penegakan hukum antara lain seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Bawaslu. Terjadi permasalahan karena kurang fokusnya penyidik kepolisian dan jaksa yang ditugaskan di Gakkumdu sebab pada saat yang sama memiliki tanggung jawab yang harus ditunaikan di institusi masing-masing untuk menangani perkara diluar kasus pemilu. "Sementara dalam Tindak Pidana Pemilu memiliki waktu yang relatif singkat, dan pengawas pemilu tidak memiliki kewenangan pemanggilan secara paksa, berikut sering terjadinya perbedaan penafsiran Pasal Tindak Pidana Pemilu pada anggota Gakkumdu baik dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan", terangnya. (Dimas Prasetyo Utomo)

Editor: Febrian Ramadhan Nugroho