Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cirebon Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi Satlinmas

Bawaslu Kota Cirebon Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi Satlinmas

CIREBON (18/4) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon mengadakan acara “Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bagi Satlinmas di Kota Cirebon”, yang berlangsung di Gedung Andalus City Cirebon. Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Pengawas Pemilu. Sambutan dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin yang menyampaikan tentang peran Satuan Perlindung Masyarakat (Satlinmas) dalam kegiatan pemilu. “Peran Satlinmas sangat penting saat pemilu, mulai dari menjaga kotak suara beserta isinya sejak malam hingga nanti mengawal kotak suara ke Kelurahan untuk diserahkan pada Panitia Pemungutan Suara (PPS)”, imbuhnya.

Menambahkan apa yang disampaikan Ang Jo, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang juga membidangi Koordinator Penanganan Pelanggaran, Sutarno menjelaskan potensi pelanggaran yang terjadi saat pemilu. Dalam menuju pemilu yang lebih baik kedepannya memang dalam regulasi pemilu itu dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu, tetapi untuk mewujudkan sebuah proses penyelenggara pemilu yang lebih berintegritas, kredibilitas dan akuntabilitas tanggung jawab ini menyangkut seluruh lapisan masyarakat serta peran serta Pemerintah. Terkait peran serta Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait kepemiluan, peran Pemda pada saat tahapan pemilu diantaranya penyusunan data kependudukan, kampanye, distribusi logistik pemilu, pelaksanaan pemilihan pada saat di TPS, peran Linmas untuk pengamanan, ketentraman, dan ketertiban. Satlinmas akan dibagi ke tiap kecamatan dan kelurahan, maka perlu Pengetahuan kepemiluan bagi petugas Satlinmas sebagai garda terdepan dalam melakukan pengamanan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di lingkungannya masing-masing.

Pengetahuan kepemiluan ini penting diberikan, karena Satlinmas garda terdepan yang akan menjadi petugas, pengawas, dan pelaksana langsung bahkan hingga di pengamanan bilik suara adalah Satlinmas. Seluruh Satlinmas di Kota Cirebon perlu mengupgrade pengetahuan mengenai Pengetahuan kepemiluan. Agar mereka tahu dan memahami tugas dan fungsinya dengan baik, sehingga tahu posisinya sebagai apa didalam kegiatan pemilu baik saat pencoblosan maupun kegiatan kampanye. Serta bisa memahami alat peraga kampanye mana yang boleh dan yang tidak boleh digunakan. “Satlinmas harus berani, percaya diri bahkan berani bubarkan jika memang ada potensi kegaduhan. Isi pengetahuan dengan maksimal agar bisa bertugas dengan baik sebagai pengaman lingkungan. Satlinmas ini terintegrasi dengan Satpol PP bidang Satlinmas, bahkan Satlinmas ini diakui oleh pemerintah pusat, daerah dan juga pemerintah desa”, ujar Sutarno seraya membuka acara.

Kemudian menurut Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, Supriyan mengimbau kepada rekan-rekan Satlinmas untuk tetap semangat dalam bertugas terlebih dalam kondisi puasa sekarang. “Tidak bisa dipungkiri bahwa peran Satlinmas di masyarakat sangatlah besar, hingga tugas pengamanan saat pemilu berlangsung juga merupakan tugasnya”, jelas pria yang akrab disapa Ang Iyan. Sementara menurut Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah menurutkan bahwa Satlinmas merupakan tugas yang mulia seperti halnya guru. Kerja Satlinmas sangatlah yang berhubungan dengan tanggung jawab dari segi keamanan. “Dengan adanya peran Satlinmas saat pemungutan suara, diharapkan proses pemungutan suara di masing-masing TPS bisa kondusif dan damai”, pungkasnya.

Sebelum acara ditutup, Kasat Intelkam Polres Cirebon Kota, Sugiono memaparkan tentang pelibatan masyarakat dalam proses politik sangat diperlukan untuk meredam adanya apatisme politik masyarakat dalam pemilihan umum. Proses politik bisa dikatakan demokratis ketika masyarakat menjadi aktor utama dalam pembuatan keputusan politik, sehingga pemilu yang demokratis mewajibkan partisipasi masyarakat itu sendiri. pengawasan partisipatif adalah usaha bersama bagaimana masyarakat dapat turut serta mengawasi pemilu baik dalam kampanye, masa tenang dan hari pemilihan dengan upaya mentransformasikan kekuatan moral menjadi kekuatan sosial dengan konsekuensi memiliki pengetahuan dan keterampilan tentang kepemiluan dan teknik pengawasan. Pengawasan partisipatif memegang peranan yang strategis saat pembentukan hukum pemilu yang responsif dan memihak pada masyarakat, pelaksanaan hukum pemilu oleh pengawas ditingkat lapangan dan pembentukan kultur/budaya hukum masyarakat yang dapat menunjang terciptanya pengawasan partisipatif guna terwujudnya pemilu yang demokratis. “Sedangkan tujuan Pengawasan Partisipatif ini sendiri yaitu: 1). Menjadikan Pemilu berintegritas; 2). Mencegah terjadinya konflik; 3). Mendorong tingginya partisipasi publik; 4). Meningkatkan kualitas demokrasi; 5). Membentuk karakter dan kesadaran politik masyarakat”, tutupnya. (Dimas Prasetyo Utomo)

Editor: Febrian Ramadhan Nugroho