Bawaslu Kota Cirebon Ikuti Monev Pengelolaan JDIH
|
BANDUNG (5/10) - Bawaslu Kota Cirebon mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu yang diselenggarakan di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Jalan Turangga Nomor 25 Kota Bandung. Hadir sebagai perwakilan Bawaslu Kota Cirebon yaitu dua orang Staf Pelaksana Teknis, Dimas Prasetyo Utomo dan Reza Dwi Pramana. Acara dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Usep Agus Jawari yang juga selaku Koordinator Divisi Hukum dan Diklat. Didalam sambutannya ia mengingatkan, bahwa pekerjaan penyelenggara pemilu sangat erat dengan ketentuan hukum. Apapun yang kita lakukan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawas pemilu harus bekerja sesuai ketentuan bukan pengalaman. “Penting rapat hari ini, guna mendorong JDIH di Bawaslu se-Jawa Barat lebih baik, karena kerja-kerja kita erat kaitannya dengan produk hukum”, jelasnya.
Narasumber kegiatan ini menghadirkan Kepala JDIH Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2022, Angga Novi Nugraha yang membawakan tema "Optimalisasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)". Dalam pemaparannya ia menyampaikan, informasi merupakan salah satu sumber daya penting dalam suatu organisasi yang digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan. Maka perlu adanya sumber informasi yang menyediakan dokumen hukum secara lengkap dan dapat diakses dengan mudah untuk tujuan mendukung proses legislasi. Pentingnya sebuah JDIH yang merupakan pendayagunaan bersama, dengan koleksi yang dimiliki masing-masing anggota jaringan diantaranya berupa peraturan perundang-undangan, kepustakaan hukum (buku, artikel hukum, hasil penelitian dan pengkajian hukum) dan putusan.
Pendayagunaan dokumen hukum merupakan inti dari kegiatan JDIH. Sebelum akhirnya dibentuk sebuah JDIH, tentunya setiap unit peserta jaringan harus melakukan kegiatan dokumentasi yang terkait dengan kerjasama jaringan. Dokumentasi merupakan penyusunan, penyimpanan, temu balik, pemencaran, evaluasi informasi dalam bidang yang disajikan (Hukum). Seiring dengan perkembangannya, JDIH menjadi pusat dalam mengakses informasi hukum yang dapat digunakan untuk berbagai hal, seperti: 1) Pencerdasan masyarakat tentang peraturan yang berlaku serta pengambilan kebijakan dalam proses legislasi; 2) Ketersediaan informasi hukum yang lengkap dan akurat merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam proses legislasi; 3) Dokumentasi dan informasi hukum merupakan bahan baku, baik dalam menetapkan dasar, menimbang dasar, mengingat (landasan hukum) ataupun dalam penyusunan materi muatan; 4) Isi informasi dalam sebuah dokumen hukum akan bermanfat dalam pengambilan keputusan dalam proses legislasi; 5) Manfaat JDIH adalah untuk membantu pejabat dalam pengambilan keputusan, membantu dalam perencanaan hukum dan perancangan peraturan perundang-undangan.
Dalam Perpres RI No. 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) pada Pasal 3 menyebutkan bahwa tujuan dari JDIH diantaranya adalah untuk menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah. Ada pula tujuan lainnya yaitu untuk meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional. JDIH juga merupakan salah satu sarana pemerintah dalam bidang keterbukaan informasi sebagai salah satu prinsip penting dari good governance, yang dapat membantu untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang baik dan prima. Selanjutnya acara ditutup dengan penyampaian materi teknis pembuatan abstrak produk hukum, catatan evaluasi pengelolaan JDIH dan verifikasi produk hukum Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat oleh Agnes selaku Ahli Pertama Analis Hukum Bidang Dokumentasi dan Informasi Hukum Bawaslu Republik Indonesia. (Dimas Prasetyo Utomo)
Editor: Febrian Ramadhan Nugroho