Bawaslu Kota Cirebon Ikuti Rakor Pembentukan Panwascam
|
BANDUNG (23/8) - Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Pembentukan Panwascam bagi Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Hadir dalam acara tersebut Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Devi Siti Sihatul Afiah, S.Pd.I., M.Pd. beserta staf pelaksana teknis yang membidangi SDM dan Organisasi Wati Fitrianti, A.Md.
Membuka acara Abdullah, S.TP. selaku Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat menyampaikan "Pedoman tahapan dan jadwal rekrutment Adhoc (Panwascam dan PK/D) masih dalam proses tahapan finalisasi ditingakat Bawaslu RI. Selanjutnya disampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota boleh melakukan sosialisasi pada medsos dengan batasan pada persiapan rekrutmen Adhoc saja tanpa menuliskan jadwal yang masih berproses sebagai draf," ujarnya. Berdasarkan draf yang masih dalam proses pembahasan, bahwa gambaran pelantikan diperkirakan diatas tanggal 20 Oktober Tahun 2022.
Komisioner lainnya yakni, Drs. H.M. Wasikin Marzuki menyampaikan keterwakilan perempuan 30% harus diperhatikan agar dipatuhi. "Adapun persyaratan yang harus terpenuhi yakni usia >25 Tahun, Ijazah SMA atau sederajat", terangnya. Sementara menurut Drs. Eliazar Barus, M.Si. selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengingatkan agar bersurat ke Kepala Daerah/Badan Kepegawaian Daerah terkait Perekrutan Kepala Sekretariat dan BPP Panwascam. Lainnya Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Zaki Hilmi menyampaikan dalam proses jangan ada kapitalisasi karena Bawaslu bukan Lembaga Outsourching, keputusan tetap berada di Pleno Kabupaten/Kota.
Selain itu, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Drs. Harminus Koto , M.I.Kom menyebutkan persyaratan sesuai UU 7 Tahun 2017 dan harus on the track sesuai dengan aturan. Dilanjut Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat lainnya Yulianto berpesan agar mencari calon Panwascam yang berintegritas, kerja-kerjanya yang dapat membantu bukan yang membuat penyakit. Bawaslu Provinsi Jawa Barat menghadirkan Narasumber selaku dosen UIN Prof Dr. Fauzan Ali Rasyid, M.Si dalam diskusinya disampaikan bahwa para calon panwascam selain memiliki pengetahuan tentang kepemiluan harus juga memiliki ilmu mediasi, agar potensi-potensi pelanggaran yang mungkin terjadi bisa diselesaikan secara solutif tanpa harus beririsan dengan hukum.
Menutup acara Kepala Bagian Adminitrasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nurul Paramitha menjelaskan mengenai timeline perekrutan panwascam dan bahwa kinerja panwascam tidak hanya pada saat pemilu namun akan dilanjutkan hingga tahapan pilkada serentak. (Wati Fitrianti)
Editor: Febrian Ramadhan Nugroho