Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cirebon Ikuti Rapat Analisis Hukum Pencalonan Perseorangan DPD

Bawaslu Kota Cirebon Ikuti Rapat Analisis Hukum Pencalonan Perseorangan DPD

BANDUNG (4/5) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat (Bawaslu Jabar) menggelar kegiatan “Rapat Analisis Hukum Pencalonan Perseorangan DPD RI Terkait Aspek Keterbukaan Informasi dan Perlindungan Data Pribadi dalam Pengawasan Verifikasi Faktual Sampel Dukungan dan Syarat Calon DPD Pemilu Tahun 2024”, yang berlangsung di Hotel Clove Garden Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Dalam kegiatan ini, Bawaslu Kota Cirebon diwakili oleh Ketua Mohamad Joharudin serta bersama dengan seorang Staf Pelaksana Teknis Dimas Prasetyo Utomo.

Acara dibuka dengan menyanyikan lagu indonesia Raya, yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat H. M. Wasikin Marzuki selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi. Pengarahan juga disampaikan oleh H. Yusup Kurnia yang juga membidangi Koordinator Divisi Hukum dan Diklat serta Harminus Koto Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Pada kegiatan ini juga menghadirkan narasumber selaku Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Padjadjaran Prof. Muradi dengan membawakan tema "Analisis Pencalonan Perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)". Dalam pemaparannya menyampaikan cara pengawasan terhadap pencalonan DPD yakni dengan cara 1). Pengawasan langsung terhadap proses pencalonan; 2). Melakukan sosialisasi (baik sosialisasi di sosial media, website juga membentuk Posko Aduan Masyarakat terkait pencatutan identitas masyarakat pada dukungan calon DPD); 3). Penyampaian peringatan dini; 4). Penyampaian imbauan; 5). Pemeriksaan tahapan kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan; 6). Penelusuran terhadap kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan; 7). Penyampaian rekomendasi; 8). Tindak lanjut dugaan pelanggaran.

Sedangkan terkait pengawasan pada tahapan Pencalonan DPD, ada beberapa tahapan pada pencalonan DPD yakni ada tahapan syarat dukungan, tahapan pencalonan, dan tahapan masukan masyarakat. Pada tahapan Syarat Dukungan terdiri dari: 1). Penyerahan syarat dukungan; 2). Verifikasi syarat dan sebaran dukungan; 3.) Perbaikan syarat dukungan; 4). Verifikasi faktual syarat dukungan; dan 5). Kapasitas hasil verifikasi faktual. Sementara pada Tahapan Pencalonan terdiri atas: 1). Pendaftaran Calon; 2). Verifikasi syarat calon dan pencalonan; 3). Perbaikan syarat dukungan calon; 4). Verifikasi faktual syarat dukungan calon; 5). Rekapitulasi hasil verifikasi faktual; 6). Penetapan DCS; dan 7). Penetapan DCT. Pada tahapan Masukan Masyarakat yakni pengawasan juga dilakukan terhadap masukan dan tanggapan masyarakat sebelum penetapan DCT. Dalam pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu wajib memastikan kebenaran, ketepatan, dan keabsahan syarat dukungan calon dan proses pencalonan, adanya transparansi proses penyusunan DCS dan DCT, kemudahan masyarakat serta peserta pemilu untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DCS dan DCT.

Prof. Muradi juga memaparkan Potensi Permasalahan diantaranya: 1). Permasalahan dalam proses verifikasi; 2).Munculnya sengketa dan klaim bersama dari beberapa calon; 3). Permasalahan ketidak tahuan dan pemberian informasi terkait dengan pemberian dukungan; 4). Permasalahan pencatutan data pribadi; 5). Permasalahan berkaitan dengan hasil verifikasi; 6). Munculnya permasalahan berkaitan dengan sanksi dari penyelenggara; 7). Permasalahan berkaitan dengan potensi pidana yang dilakukan. Terdapat juga potensi peraturan yang dilanggar diantaranya: 1). Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi; 2). Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik; 3). Undang-Undang Pemilu; 4). Peraturan KPU; dan 5). Peraturan Bawaslu. Lainnya juga adanya potensi pelanggaran, seperti: 1). Pendukung Hantu (Dukungan yang tidak ditemukan di tempat tinggalnya); 2).Pendukung tidak merasa atau menolak memberikan dukungan; 3). Pendukung yang berstatus penyelenggara pemilu; 4). Dukungan ganda kepada lebih dari 1 calon pendukung yang berstatus ASN, TNI dan Polri. Pada akhir sesi pemaparan materi Prof. Muradi berharap “pada tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilu Anggota DPD dapat berjalan sesuai ketentuan dan regulasi yang ada, masyarakat juga dapat berperan aktif dalam proses tahapan pemilu dengan terus ikut mengawasi bersama setiap tahapan pemilu 2024 yang saat ini sedang berjalan”, tutupnya. (Dimas Prasetyo Utomo)

Editor: Febrian Ramadhan Nugroho