Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cirebon Ikuti Workshop dan Sosialisasi Operator Sigap Lapor

Bawaslu Kota Cirebon Ikuti Workshop dan Sosialisasi Operator Sigap Lapor

BANDUNG (8/11) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon menghadiri acara “Workshop dan Sosialisasi Operator Sigap Lapor Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat”, yang berlangsung di Grand Sunshine Resort & Convention Kabupaten Bandung. Dalam kegiatan ini, Bawaslu Kota Cirebon diwakili oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Devi Siti Sihatul Afiyah, S.Pd.I., M.Pd. atau akrab disapa Yu Devi bersama dengan Staf Pelaksana Teknis Dimas Prasetyo Utomo, S.H.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Sutarno, S.H., M.H. membuka acara serta memberikan sambutan. Ia menegaskan bahwa acara ini merupakan salah satu upaya Bawaslu untuk memperkuat sistem teknologi informasi guna mendukung penyatuan data penanganan pelanggaran oleh Pengawas Pemilu dan juga bagian dari tugas Penanganan Pelanggaran Pemilu yang cepat, sederhana, berintegrasi, efektif, transparan dan aksesibel. Hal ini merupakan salah satu langkah untuk memperkuat sistem teknologi informasi yang dapat menunjang kinerja Penanganan Pelanggaran. “Kelebihan dari SIGAP Lapor ini sendiri adalah data yang ada akan terintegrasi dengan baik di Bawaslu RI. Aplikasi ini penggabungan dua aplikasi sebelumnya yakni Sistem Laporan (Sislap) dan Sistem Pelaporan Pelanggaran Pemilu (Sigaru), yang nantinya tidak lagi merekap diakhir ketika ada dugaan pelanggaran. Dengan hadirnya SIGAP Lapor ini, akan mempermudah sistem pelaporan, karena pelapor dapat melaporkan dugaan pelanggaran secara online terintegrasi menyatukan data penanganan pelanggaran pengawas pemilu di seluruh Indonesia dalam satu sistem. Pengawas Pemilu tidak perlu melakukan rekapitulasi data karena semua data sudah terinput, sejak melakukan penerimaan temuan dan laporan dugaan pelanggaran sampai dengan tindak lanjutnya”, jelasnya.

Dalam acara Workshop dan Sosialisasi ini diisi oleh pemateri dari luar yaitu Akademisi dan Praktisi Dr. Hj. Ummi Maskanah, S.H., M.Hum. dan Dosen Pascasarjana Magister Hukum Uninus & Direktur LKBH MH Uninus serta Managing Partner AM. Fikri Law Firm Company Dr. Ahmad Ma'mum Fikri, S.H., M.H. Dalam pemaparan materi diacara ini keduanya menjelaskan Penegakan Hukum pada proses tahapan Pemilu 2024 harus berawal dari Proses rekrutmen Penyelenggara Pemilu disetiap daerah yang harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel demi terbentuknya penyelenggara pemilu yang profesional. Profesionalitas penyelenggara pemilu sangat dibutuhkan mengingat bakal terjadinya irisan dan himpitan pelaksanaan proses tahapan Pemilu dan Pilkada serentak yang dapat menambah beban kerja Penyelenggara Pemilu. Himpitan tugas dan beban kerja penyelenggara harus dimitigasi dengan sebaik mungkin dalam upaya menghindari kegagalan pelaksanaan proses tahapan pemilu dan pilkada. Dalam upaya memitigasi terjadinya penumpukan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), keberhasilan Bawaslu dalam mencegah terjadinya pelanggaran yang berimplikasi pada perolehan hasil suara menjadi kunci utama. Bawaslu harus mampu melakukan penyelesaian perkara dan memberikan putusan atas pelanggaran yang diterimanya. Dalam upaya melakukan hal tersebut diperlukan sistem khusus pada pencegahan dan penanganan pelanggaran yang terintegerasi dan berjenjang dengan memanfaatkan sistem informasi dan pelaporan secara digital. Dimas Prasetyo Utomo

Editor: Febrian Ramadhan Nugroho