Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cirebon Imbau KPU Patuhi Aturan Rekrutmen KPPS

Bawaslu Kota Cirebon Imbau KPU Patuhi Aturan Rekrutmen KPPS

CIREBON (16/10) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon untuk mematuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Imbauan ini terkait dengan rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang harus mengikuti aturan tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.

kota cirebon
Pekalipan
Kesambi
Kejaksan

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 pasal 35 huruf e, disebutkan bahwa KPPS tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Selaras dengan aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, S.Pd.I., M.Pd. menuturkan, “Bawaslu Kota Cirebon mencatat sebanyak 34 orang Calon KPPS yang ditetapkan Lulus Administrasi, terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dengan rincian Kecamatan Lemahwungkuk sebanyak 18 orang, Kesambi 0, Pekalipan 3 orang, Kejaksan 5 orang, dan Harjamukti 8 orang,” tegasnya.

Dengan adanya imbauan ini, Bawaslu Kota Cirebon berharap agar KPU Kota Cirebon dapat melaksanakan rekrutmen KPPS dengan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi menjaga integritas dan kualitas penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kota Cirebon. (Humas Bawaslu Kota Cirebon)