Bawaslu Kota Cirebon Resmi Buka Rekrutmen PTPS Pemilihan 2024
|
Bawaslu Kota Cirebon membuka pendaftaran rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam rangka pengawasan pemilihan serentak 2024.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah S.Pd.I., M.Pd. mengatakan bahwa proses rekrutmen PTPS sudah akan dimulai oleh Bawaslu Kota Cirebon melalui Panwaslu Kecamatan. "Panwaslu Kecamatan di 5 Kecamatan Kota Cirebon sudah mulai membuka pendaftaran calon PTPS mulai dari tanggaal 12-28 September 2024, ujarnya.
Masih menurut Devi Bahwa perekrutan ini akan menerima sebanyak 547 PTPS yang akan bekerja selama 1 bulan. Dipersilahkan untuk warga Kota Cirebon yang ingin ikut serta menjadi penyelenggara Pemilihan menjadi PTPS dapat mempersiapakan persyaratan yang diperlukan. Beberapa persyaratan yang harus dipersiapakan diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran harus berusia paling rendah 21 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, berkepribadian kuat, jujur dan adil
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, Kepartaian, dan Pengawasan Pemilu
6. Berpendidikan paling rendah sekilah menengah atas atau sederajat
7. Berdomisili di Kota/Kabupaten setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9. Mengundurkaan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar PTPS
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di Pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Negara pada saat mendaftar PTPS
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengam surat pernyataan.
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangam calon presiden dan wakil presiden, calon anggota perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dan kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangaka 5 tahun
13. Bersedia bekkerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan jika terpilih
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara Pemilu