Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cirebon Siap Tertibkan APS yang Melanggar

CIREBON - APS yang bernada kampanye banyak yang sudah ditertibkan atau disesuaiakan menjadi APS yang diperbolehkan. Namun masih ada sedikit APS yang bernada kampanye masih terpasang, oleh karena itu Bawaslu bersama Satpol PP akan melakukan penertiban di hari Senin (25/9). Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah dan Anggota Mohamad Joharudin lakukan koordinasi dengan Satpol PP dan KPU Kota Cirebon terkait norma pemasangan alat peraga sosialisasi partai politik. Dari hasil pengamatan di lapangan oleh Bawaslu Kota Cirebon dan jajarannya, masih ada partai politik ataupun Bacaleg yang belum menertibkan atau melakukan perubahan menjadi APS sesuai ketentuan. Tentu dengan pelanggaran APS tersebut menjadikan aturan-aturan yang pernah disosialisasikan oleh Bawaslu Kota Cirebon kepada Partai Politik seperti terabaikan.

Dari hasil koordinasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Cirebon diantaranya akan dilakukan beberapa hal sebagai berikut: 1. Melakukan langkah penertiban terhadap APS yang terdapat pelanggaran baik lokasi pemasangan maupun materinya; 2. Bawaslu Kota Cirebon bersama Satpol PP dan KPU Kota Cirebon akan bersama-sama melakukan kegiatan penertiban APS bersama pada Senin, 25 September 2023; 3. Terhadap APS yang dipasang di lokasi berbayar/disewakan beberapa sudah diperbaiki (dengan tidak ada unsur ajakan baik tulisan maupun simbol), namun masih ada sedikit yang belum disesuaikan menjadi APS. Bawaslu dan KPU Kota Cirebon sudah berkoordinasi dan sependapat dalam memaknai larangan kampanye di masa sosialisasi; 4. Mengapresiasi kepada peserta pemilu khususnya partai politik dan Bacalegnya yang sudah menertibkan dan memperbaiki materi sosialisasinya.

Dengan adanya penertiban APS yang akan dilakukan, diharapkan kedepan peserta pemilu benar-benar taat terhadap norma pemilu dan aturan lainnya yang berkaitan. Kegiatan ini tentunya juga bertujuan menjadikan pemilu di Kota Cirebon berlangsung damai, tertib dan berkeadilan. (DSSA)

Editor: Febrian Ramadhan Nugroho