Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cirebon Siapkan Dukungan Fasilitasi Tahapan Pemilu 2024

Bawaslu Kota Cirebon Siapkan Dukungan Fasilitasi Tahapan Pemilu 2024

BEKASI (19/11) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Cirebon mengikuti acara "Rapat Kerja Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa serta Pengelolaan BMN dalam Rangka Dukungan Fasilitasi Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024", yang berlangsung di Swiss Belinn Hotel Cikarang. Dalam kegiatan ini Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengundang seluruh Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat serta staf yang membidangi BMN. Kesempatan ini Bawaslu Kota Cirebon diwakili oleh Staf Pelaksana Teknis Tarhadi Lasmana, S.Hum. dan Wati Fitrianti, A.Md.

Mengawali acara, penyampaian laporan kegiatan langsung dibuka oleh Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Isti Khoiriana Karim, S.E,. M.AP. yang menyampaikan terkait giat ini diharapkan agar dalam pengelolaan Aset BMN harus sesuai dengan aturan dan perundang-undangan sehingga dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dapat lebih efisien dan akuntabilitas. Dalam melakukan inventarisasi BMN agar lebih tertib dalam penyimpanan berkas dokumen-dokumen yang bersangkutan dengan anggaran memiliki tanggung jawab besar. "Adapun fasilitasi sarana dan prasarana dilihat dari skala prioritas kebutuhan masing-masing Kabupaten/Kota. Diharapkan dengan kegiatan ini dapat menambah wawasan dalam pengelolaan BMN secara aturan serta melakukan evaluasi berjenjang terkait BMN yang ada di Kabupaten/Kota agar lebih diperhatikan kemanfaatannya", jelasnya.

Selanjutnya Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Drs. Eliazar Baruz memberikan arahan sekaligus membuka acara Rapat Kerja Persiapan Pengadaan Barang dan Jasa serta Pengelolaan BMN dalam Fasilitasi Tahapan Pemilu serentak 2024. Dalam arahannya ia menyampaikan proses pengadaan barang dan jasa dalam fasilitasi Pemilu Serentak 2024 di harapkan sudah dilakukan perencanaan kebutuhan yang diprioritaskan seperti perlengkapan persidangan dan penunjang kinerja agar lebih maksimal. Bagi Kabupaten/Kota dalam proses pembelanjaan diusahakan melalui E-Purchasing atau E-Catalog agar mempermudah dalam pendokumenan berkas pengadaan. "Fokus untuk pengadaan di Pengawas Kecamatan (Panwascam) harus dipantau secara khusus dan detail agar tidak terjadi benturan kepentingan pribadi meskipun bersifat sewa, usulan-usalan dari Panwascam diproses dan dieksekusi oleh PPK di Kabupaten/Kota. Bukan hanya syarat formil namun materilnya juga terkait pengadaan barang dan jasa harus tegak lurus dengan aturan dan pedoman pengadaan barang dan jasa. Siklus pengadaan barang dan jasa harus segera dilakukan penginputan dan pelaporan di sistem baik di SIMAK maupun SIMAN BMN", tegasnya.

Sementara menurut narasumber lainnya, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat Tavianto Nugroho memaparkan terkait siklus pengelolaan barang dan jasa sesuai paradigma yang diterapkan harus tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum dalam melakukan siklus BMN sesuai dengan proses yang berlaku. "Terkait aset yang akan dijadikan usulan gedung kantor harus berkoordinasi dengan KPKNL yang ada di wilayah masing-masing untuk proses aset yang dikategorikan idle (diam)", pungkasnya.

Narasumber berikutnya menghadirkan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Bawaslu RI Waliaji yang menambahkan pandangannya di Bawaslu RI  sudah melakukan tertib administrasi dan dokumentasinya sampai 95% terutama paket pengadaan sudah tertata baik. "Tantangan dalam melakukan pengadaan barang jasa di Pemerintah sangat besar resikonya sehingga butuh perhatian khusus dalam melakukan proses tersebut, menimbang pertanggung jawaban akan tetap berlanjut selama dokumen dan barang itu masih aktif kemanfaatannya dan memiliki nilai secara anggaran", terangnya.

Sebelum acara ditutup, diberikan sesi penyampaian usulan-usulan terkait pengadaan barang dan jasa serta penyampaian laporan inventarisasi BMN di Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Kemudian tindaklanjut kegiatan ini yakni proses penginputan pengadaan secara E-Purchasing melalui pembuatan akun di SIRUP termasuk tentang sewa bagi Ad-hoc (Panwascam). (Tarhadi Lasmana)

Editor: Febrian Ramadhan Nugroho