BAWASLU MEMBERIKAN KETERANGAN DALAM SIDANG PERKARA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN (PHP) TAHUN 2020
|
#SahabatBawaslu, Bawaslu memberikan keterangan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) tahun 2020 untuk Kabupaten Boven Digoel, Papua di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam persidangan yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu, Abhan dan Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, Bawaslu memandang aturan batasan calon kepala daerah sebagai mantan terpidana adalah telah selesai menjalani pidana kurungan penjara di lembaga pemasyarakatan (lapas). Apabila terpidana tak menjalani penjara, maka menurutnya sesuai Fatwa Mahkamah Agung tak masuk dalam kategori mantan narapidana.
Berita selengkapnya: https://bawaslu.go.id/.../berikan-keterangan-sengketa...