Bawaslu RI Lakukan Supervisi ke Bawaslu Kota Cirebon Terkait Program Penanganan Pelanggaran di Masa Non Tahapan
|
CIREBON — Anggota Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd., menerima kunjungan dari Bawaslu Republik Indonesia dalam rangka supervisi program dan kegiatan Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu pada masa non tahapan, Jumat (25/07/2025). Kunjungan ini berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Cirebon sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pengawasan pemilu secara menyeluruh.
Tim dari Bawaslu RI hadir untuk melakukan evaluasi serta memberikan arahan strategis terhadap pelaksanaan program Divisi Penanganan Pelanggaran yang tetap berjalan meskipun tidak berada dalam periode tahapan pemilu. Kehadiran mereka juga dimaksudkan untuk memastikan bahwa seluruh proses kerja Bawaslu daerah tetap selaras dengan kebijakan nasional.
Anggota Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, yang menyambut langsung tim supervisi, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh menjaga integritas dan akuntabilitas pengawasan, baik saat tahapan pemilu maupun di luar tahapan. Ia menambahkan bahwa masa non tahapan justru menjadi waktu yang strategis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan membenahi sistem kerja pengawasan.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu RI juga menyoroti pentingnya dokumentasi, pelaporan, serta tindak lanjut atas potensi pelanggaran yang mungkin terjadi di luar masa pemilu. Hal ini dilakukan agar kepercayaan publik terhadap Bawaslu tetap terjaga dan fungsi pengawasan tidak hanya bersifat seremonial.
Melalui kegiatan supervisi ini, diharapkan Bawaslu Kota Cirebon mampu meningkatkan efektivitas kerja divisi penanganan pelanggaran serta mempersiapkan diri lebih baik menghadapi tahapan pemilu berikutnya. Sinergi antara Bawaslu RI dan Bawaslu daerah menjadi kunci untuk mewujudkan pengawasan pemilu yang profesional, berintegritas, dan responsif terhadap dinamika demokrasi.