Dibuka Pendaftaran Pemantau Pemilu
|
TATA CARA PENDAFTARAN & AKREDITASI PEMANTAU PEMILU 2024
1. Syarat Lembaga Pemantau
1. Berbadan hukum, dan terdaftar pada Pemerintah;
2. Bersifat independen;
3. Mempunyai dana yang jelas;
4. Terakreditasi di Bawaslu.
2. Syarat Pemantau Perseorangan
1. Bersifat independen;
2. Mempunyai dana yang jelas;
3. Mempunyai kompetensi/pengalaman sebagai Pemantau;
4. Terakreditasi di Bawaslu.
3. Pendaftaran
1. Lembaga Pemantau, mendaftar dan mengajukan permohonan untuk melakukan pemantauan dan mengisi formulir pendaftaran;
2. Menyerahkan kelengkapan administrasi Lembaga Pemantau.
4 Verifikasi Administrasi
Panitia akreditasi melakukan penelitian kelengkapan administrasi Lembaga Pemantau/Pemantau Perseorangan.
Tidak Lengkap – Lengkap
5 Tanda Terima & Validasi
1 Lembaga Pemantau mendapatkan tanda terima pendaftaran jika dinyatakan lengkap;
2 Panitia akreditasi melakukan penelitian administrasi dengan memeriksa kebenaran dan keabsahan berkas.
6 Panitia Akreditasi Provinsi
Panitia akreditasi melaporkan hasil pemeriksaan berkas administrasi ke Bawaslu Republik Indonesia.
7 Bawaslu RI menerbitkan sertifikat akreditasi Pemantau Pemilu
8 Pemantau Pemilu yang terakreditasi diberikan tanda pengenal.
Hak Pemantau Pemilu
1 Mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan dari Pemerintah Negara Republik Indonesia;
2 Mengamati dan mengumpulkan informasi proses Penyelenggaraan Pemilu;
3 Memantau proses pemungutan dan perhitungan suara dari luar tempat pemungutan suara;
4 Mendapatkan akses informasi yang tersedia dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota;
5 Menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu;
6 Menyampaikan temuan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, apabila pelaksanaan proses tahapan Pemilu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
7 Pemantau asing yang berasal dari perwakilan negara asing yang berstatus diplomat berhak atas kekebalan diplomatik selama menjalankan tugas sebagai Pemantau Pemilu.
KEWAJIBAN PEMANTAU PEMILU
1. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Mematuhi kode etik Pemantau Pemilu yang diterbitkan oleh Bawaslu;
3. Melaporkan diri, mengurus proses Akreditasi dan tanda pengenal ke Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan;
4. Menggunakan tanda pengenal selama menjalankan pemantauan;
5. Menanggung semua biaya pelaksanaan kegiatan pemantauan;
6. Melaporkan jumlah dan keberadaan personel Pemantau Pemilu serta tenaga pendukung administrative kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah pemantauan;
7. Menghormati kedudukan, tugas, dan wewenang Penyelenggara Pemilu;
8. Menghormati adat istiadat dan budaya setempat;
9. Bersikap netral dan objektif dalam melaksanakan pemantauan;
10. Menjamin akurasi data dan informasi hasil pemantauan yangn dilakukan dengan melakukan klarifikasi kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
11. Melaporkan hasil akhir pemantauan pelaksanaan Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
PEMANTAU PEMILU DILARANG
1 Melakukan kegiatan yang dapat mengganggu proses pelaksanaan Pemilu;
2 Mempengaruhi pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih;
3 Mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang Penyelenggaraan Pemilu;
4 Memihak kepada peserta Pemilu tertentu;
5 Menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung peserta Pemilu;
6 Menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apapun dari atau kepada peserta Pemilu;
7 Membawa senjata, bahan peledak dan/atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan tugas pemantauan;
8 Masuk ke dalam tempat pemungutan suara; dan/atau
9 Melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai Pemantau Pemilu. Pemantau Pemilu luar negeri dilarang mencampuri dengan cara apapun urusan politik dan Pemerintahan Negara Republik Indonesia.
SANKSI
1 Pemantau Pemilu yang melanggar kewajiban dan larangan akan dicabut akreditasinya sebagai Pemantau Pemilu untuk melakukan pemantauan oleh Bawaslu;
2 Dalam hal Pemantau Pemilu yang melakukan pelanggaran dapat dilaporkan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti. Dimana laporan sebagaimana dimaksud dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh pelapor dengan alamat yang jelas dan disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
3 Pelanggaran atas kewajiban dan larangan yang dilakukan oleh pemantau dalam negeri dan terbukti kebenarannya, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota mencabut akreditasinya sebagai Pemantau Pemilu;
4 Bagi Pemantau Pemilu asing yang melakukan pelanggaran atas kewajiban dan larangan serta terbukti kebenarannya, Bawaslu menyampaikan rekomendasi kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk menetapkan pencabutan status dan hak Pemantau Pemilu luar negeri;
5 Pelanggaran atas kewajiban dan larangan yang bersifat tindak pidana dan/atau perdata yang dilakukan oleh Pemantau Pemilu dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.