Kenali Tugas Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa
|
CIREBON (7/9) - Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) yang dilaksanakan di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon diikuti oleh 3 orang yaitu Dinda Ifally, Andhika, dan Syekh Sultan yang merupakan Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon Jurusan Hukum Tata Negara. Kegiatan ini dibimbing langsung oleh staf Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa, Nanda Hermansyah, S.H., Dimas Prasetyo Utomo, S.H., dan Sri Rahayu Dinningrum, S.Psi.
Berikutnya Sri Rahayu dengan jelas dan singkat memaparkan terlebih dahulu latar belakang dari Bawaslu pertama kali didirikan hingga tercapainya Bawaslu saat ini, Bawaslu merupakan salah satu penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) diantara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bawaslu sebagai Penyelenggara Pemilu bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu/Pilkada yang demokratis dan berintegritas.
Lebih lanjut Ia memaparkan Struktur Organisasi Bawaslu dan tugas-tugasnya yang meliputi: Pleno, Koordinator Sekretariat, Divisi Organisasi, Sumber Daya Manusia (SDM), Data dan Informasi, Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat (Humas) dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal), Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa serta kelompok Fungsional. Lebih dalam Sri Rahayu menyampaikan pembahasan lebih lanjut tentang apa saja tugas dan kegiatan yang dilakukan kepada peserta PPL yang diikuti oleh Mahasiswa IAIN Syekh Nurjati Cirebon guna memahami prosedur yang dilakukan tiap berjalanya tahapan baik Pilkada maupun Pemilu.
Melengkapi apa yang telah disampaikan rekannya, Nanda Hermansyah menuturkan bahwa dalam Divisi Hukum dapat menjadi penengah dalam sebuah sidang antara pihak A dan B, atau menjadi penengah dengan membawa informasi dan data yang akurat. Sedangkan Dimas Prasetyo juga menambahkan mengenai apa saja tugas dan kegiatan Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa yaitu salah satunya mengenai Laporan dan Batas Laporan, Dia juga menjelaskan bagaimana prosedur Membuat Laporan dan Penyelesaiannya.
Kerja Bawaslu diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam menegakkan hukum di ranah Pemilu, Bawaslu di bantu oleh unsur Kejaksaan Negeri dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Lebih jauh mengenai penanganan pelanggaran kode etik merupakan kewenangan DKPP. (Dinda Ifally)
Editor: Febrian Ramadhan Nugroho