KUTIPAN BAWASLU
|
KUTIPAN BAWASLU
Munculnya wabah Covid-19 berakibat pada ditundanya pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020. Ada tiga opsi waktu yang ditawarkan KPU dan Bawaslu mendorong opsi C yakni 29 September 2021. Hal ini salah satunya berdasarkan pertimbangan perkembangan wabah yang belum menentu.
Yuk #SahabatBawaslu kita berdoa supaya wabah ini cepat mereda dan kita bisa kembali laksanakan tahapan Pilkada yang tertunda.
#BawasluMengawasi
#Pilkada2020
#LawanCovid19
#repost Bawaslu RI - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
#bawaslukotacirebon
#bawaslucirebonkota
#bawaslukocir
@bawasluri