Pemasangan Pamflet Seluruh Baperkam, Bawaslu Berharap Tidak Terjadi Pelanggaran
|
CIREBON (13/11) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon telah menyebarkan Pamflet Larangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pemasangan Pamflet Larangan dalam Pemilihan dilakukan oleh Jaringan Dinas Sosial Kota Cirebon pada Baperkam di wilayah Kota Cirebon. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait larangan-larangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, serta untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merusak integritas proses pemilihan.
Pamflet yang dipasang ini berisi informasi penting mengenai berbagai ketentuan hukum yang harus dipatuhi oleh semua pihak selama proses Pemilihan. Diantaranya adalah larangan politisasi SARA, tolak politik uang, mencoblos lebih dari satu kali, ASN harus netral. Pamflet ini juga menjelaskan tentang sanksi pidana yang bisa dikenakan bagi mereka yang melanggar ketentuan tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, S.Pd.I., M.Pd. menjelaskan bahwa pemasangan pamflet di Baperkam merupakan salah satu upaya untuk mempermudah akses informasi terkait pengawasan Pemilihan kepada masyarakat. "Baperkam sebagai lembaga yang dekat dengan masyarakat, kami anggap sebagai titik strategis untuk menyebarluaskan informasi tentang Pemilihan. Kami berharap, melalui pamflet ini, masyarakat lebih memahami hak dan kewajiban mereka, serta larangan-larangan yang dapat menodai proses Pemilihan," ujarnya.
Selain itu, Anggota Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri, S.Pd.I., M.I.Kom. menambahkan bahwa pemasangan pamflet ini juga bertujuan untuk memberi peringatan dini terhadap potensi pelanggaran yang bisa terjadi, terutama pada tahapan-tahapan kampanye dan pemungutan suara. "Dengan adanya pamflet ini, kami berharap masyarakat akan lebih waspada dan tidak terlibat dalam praktik yang bisa merugikan proses demokrasi, seperti politik uang, manipulasi suara, atau penggunaan isu SARA dalam kampanye," imbuhnya.
Pamflet yang dipasang di setiap Baperkam ini mencakup beberapa poin penting yang harus dipatuhi oleh peserta Pemilihan dan masyarakat, antara lain:
1. Larangan Politisasi SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan)
Kampanye yang melibatkan isu-isu SARA dilarang keras, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Hal ini bertujuan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta menghindari potensi perpecahan antar kelompok masyarakat.
2. Larangan Politik Uang
Pemberian uang atau materi lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi pilihan pemilih juga merupakan pelanggaran serius dalam Pemilu. Sesuai dengan Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pelaku politik uang dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah.
3. Larangan Mencoblos Lebih dari Satu Kali
Dalam hal ini, Pasal 178B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan tegas menyatakan bahwa siapapun yang dengan sengaja memberikan suara lebih dari satu kali di Pemilihan dapat dikenakan pidana penjara hingga 9 tahun dan denda 108 juta rupiah.
4. ASN Harus Netral
Setiap pejabat negara, ASN, serta kepala desa atau lurah dilarang keras terlibat dalam politik praktis. Pelanggaran terhadap netralitas ASN dapat mengakibatkan hukuman pidana penjara hingga 6 bulan dan denda sebesar 600 juta rupiah, sebagaimana diatur dalam Pasal 188 dan 189 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Sementara Anggota Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd. menuturkan Pemasangan pamflet ini tidak hanya untuk memberikan informasi kepada masyarakat, tetapi juga untuk mengajak mereka berperan aktif dalam pengawasan Pemilihan. Bawaslu Kota Cirebon berharap masyarakat akan lebih sadar untuk mengawasi setiap tahapan Pemilihan dan melaporkan apabila menemukan adanya potensi pelanggaran. "Kami ingin masyarakat tidak hanya menjadi pemilih yang cerdas, tetapi juga pengawas yang aktif. Jika ada indikasi pelanggaran, laporkan segera ke Bawaslu atau pihak berwenang. Pengawasan partisipatif ini sangat penting untuk memastikan Pemilihan berjalan dengan lancar dan tanpa kecurangan," tegasnya.
Pemasangan pamflet di Baperkam juga merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kota Cirebon untuk memperkuat jejaring yang ada di tingkat Kelurahan, RW, dan RT. Dengan adanya sosialisasi melalui pemasangan pamflet ini, Bawaslu Kota Cirebon berharap dapat meminimalisir pelanggaran selama proses Pemilihan Serentak Tahun 2024. Melalui langkah-langkah proaktif seperti ini, diharapkan Pemilihan yang akan datang akan berlangsung lebih transparan, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta mengedepankan prinsip demokrasi yang sehat. Pemasangan pamflet ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu untuk menjaga kualitas Pemilihan yang lebih baik, di mana setiap warga negara dapat berpartisipasi tanpa takut adanya penyimpangan atau kecurangan yang merusak esensi demokrasi. (Humas Bawaslu Kota Cirebon)