Pembinaan Pengelolaan BMN dan Kontrak Barang Jasa Pemerintah
|
BANDUNG (18/9) - Bawaslu Kota Cirebon mengikuti kegiatan "Pembinaan Pengelolaan Barang Milik Negara dan Pengelolaan Kontrak Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Bawaslu Provinsi Jawa Barat", bertempat di Mandiri Univerisity Kota Bandung. Dalam kegiatan ini, Bawaslu Kota Cirebon dihadiri Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Dody Saleh dan serta dua orang staf yang membidangi Keuangan dan Barang Milik Negera (BMN), Charimatul Sahdiah dan Tarhadi Lasmana.
Membuka acara sekaligus memberikan sambutan, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Fereddy menyampaikan pembinaan pengelolaan barang milik negara dan pengelolaan kontrak barang dan jasa pemerintah ini merupakan salah satu cara kerja-kerja nyata kita (Bawaslu). Dalam menjaga marwah lembaga dalam menggunakan anggaran negara agar lebih selektif dan kolektif dalam administrasi terutama untuk memfasilitasi Lembaga Bawaslu Kabupaten/Kota. “Dukungan kesekretariatan yang solid dan harmonis dalam melakukan menghadapi tahapan pemilu ini harus lebih sinergi sehingga proses pengawasan dapat terfasilitasi berjalan beriringan bersama tanpa ada kendala,” tegas Fereddy yang juga membidangi Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Jabar.
Sementara Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Jabar, Isti Khoriana Karim menambahkan, bahwa dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Kabupaten/Kota yang sudah berstatus Satuan Kerja (Satker), Unit Kerja Mandiri (UKM), maupun yang sedang berproses agar lebih mengoptimalkan inventarisasi aset yang sudah di belanjakan baik fisiknya dan dokumen-dokumen penting lainnya. “Termasuk perihal pinjam pakai gedung dan barang-barang yang didapat dari hibah Pemerintah Daerah harus tercatat lengkap agar kedepan bisa melakukan pengadaan barang dengan memprioritaskan kebutuhan lembaga yang belum ada, serta pastikan proses belanja barang dan hibah harus sesuai dengan pedoman dan aturan yang berlaku”, ujarnya.
Selanjutnya Sub Koordinator Perencanaan, Keuangan dan BMN, Herdi Sulaeman memberikan arahan dalam evaluasi pelaksanaan pengadaan barang dan Jasa di Kabupaten/Kota harus melakukan inventarisasi kebutuhan yang akan dilakukan pengadaan. Kerangka Acuan Kerja (KAK) menjadi dasar acuan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan proses pengadaan. “Karena itu diharapakan sudah disiapkan sehingga dalam penyusunan anggaran belanja lebih cepat karena proses pengadaan belanja barang ini kita ketahui bersama memakan waktu yang cukup lama,” jelasnya.
Acara dilanjut dengan diskusi dan evaluasi terkait Pengelolaan Barang Milik Negara dan Pengelolaan Kontrak Barang dan Jasa Pemerintah dengan menghadirkan langsung narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Rini Handriyani, selaku PPK serta Tim Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Randi Abu Shofiyyah, Ester Nadya dan Wahyu Eko Wijayanto. Di penghujung kegiatan Bawaslu Kabupaten/Kota membuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) serta memproyeksikan kebutuhan pengadaan di tahun 2024. (Tarhadi Lasmana)
Editor: Febrian Ramadhan Nugroho