Lompat ke isi utama

Berita

Pemilih Baru Harus Jadi Perhatian Penyelenggara Pemilu

Pemilih Baru Harus Jadi Perhatian Penyelenggara Pemilu

TASIKMALAYA (1/12) – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat (Bawaslu Jabar – red) kembali gelar Rapat Koordinasi dengan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Acara yang bertajuk “Rapat Koordinasi Konsolidasi Data Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024” ini dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Tasikmalaya. Acara ini penting dilaksanakan sebagai langkah persiapan bagi jajaran Pengawas Pemilu dalam mengawasi Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih.

Anggota Bawaslu Jabar, Zaki Hilmi, menyampaikan urgensi dilaksanakannya kegiatan ini. Menurutnya, mengawasi tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih menjadi tanggung jawab Bawaslu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Selain itu, kegiatan ini dilaksanakan untuk mengecek kembali ketersediaan data pemilih pada Pemilu 2019 lalu di seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota. “Kita ingin mengecek kembali apakah data Pemilu 2019 atau Pilkada 2020 masih baik tersimpan. Karena situasi kedepan apakah data pemilih yang akan disampaikan masih seperti pada tahun 2018. Kita harus memastikan apakah data pemilih Pemilu 2024 ini akurat dan mutakhir”, ujar Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar.

Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilu 2024 merupakan salah satu tahapan yang menjadi perhatian penuh Bawaslu Jabar saat ini. Pengalaman keterbatasan mengawasi Pemutakhiran Daftar Pemilih secara Berkelanjutan sejak Tahun 2020 sampai September 2022 yang lalu menjadi catatan tersendiri untuk diperhatikan.  “Kita harus menyandingkan data terakhir dengan data pemilih yang kemungkinan dengan instrumen tidak lengkap. Apakah data By Name By Address ini hanya akan memuat selain NIK dan NKK”, lanjut pria yang akrab disapa Kang Zaki. Masih menurutnya, bahwa mengonsolidasikan data saat ini tentu penting untuk dilakukan. “Konsolidasi ini dilakukan untuk mengantisipasi ada kemungkinan data tidak ada karena keterbatasan kemampuan teknologi atau penanggung jawab data sudah bergeser”, pungkasnya.

Hal lain yang menjadi sorotan adalah terkait potensi pemilih baru dan pemilih spesifik. Kang Zaki menuturkan potensi data pemilih baru dari aspek pemula yang pada tahun 2020 itu usianya tanggung serta dari aspek arus urban karena kepentingan studi atau pekerjaan. Disisi lain, mengenai pemilih spesifik, seperti TKI dan TKW di Indramayu serta terkait pemilih di Kabupaten Cianjur. Menurut kang Zaki, bahwa ada arahan Bawaslu RI terkait pemilih akibat relokasi karena bencana alam. Ini perlu dipikirkan, karena ada potensi penduduk di Cianjur memilih untuk pindah tempat tinggal.

Anggota Bawaslu Jabar lainnya yang turut hadir, Drs. H. M. Wasikin Marzuki, menitikberatkan pandangannya terhadap tugas dan tanggung jawab jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota. Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Jabar ini menyampaikan agar seluruh jajaran fokus dan tetap melaksanakan tanggung jawab dalam mengawasi. Hal ini dipandang perlu disampaikan karena masa jabatan jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota tidak sampai satu tahun lagi. Pria yang akrab disapa Abah menilai masa awal tahapan pemutakhiran daftar pemilih merupakan masa yang sangat penting. Di masa awal inilah yang akan menjadi penentu kualitas data pemilih Pemilu 2024 mendatang. “DPT Pemilu 2024 adalah data hasil DP4 yang disandingkan dengan data Pemilu Terakhir, bukan dengan DPB”, pungkasnya. Kehadiran Abah dalam acara ini selaku Wakil Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan sekaligus membuka acara.

Dalam kegiatan ini juga turut menghadirkan Tim Asistensi Bawaslu RI Periode 2017-2022, Masykurudin Hafidz. Pria yang akrab disapa Cah Masykur ini berbagi pengalamannya saat masih aktif sebagai Tim Asistensi Bawaslu RI. Ia menyampaikan pengalaman saat mempersiapkan dan melakukan pengawasan tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih pada Pemilu Tahun 2019. Menurutnya, saat ini jajaran Pengawas Pemilu dihadapkan pada zaman yang berbeda dan dengan orang yang berbeda. Situasi saat ini tentu akan berbeda dengan situasi di 2018 lalu.

Dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih dijadwalkan dimulai sejak 14 Oktober 2022. Adapun teknis pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilu 2024 sendiri diatur dalam PKPU Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Berbekal pengalaman mengawasi Pemilu 2019, Bawaslu Kota Cirebon beserta jajaran Pengawas Pemilu Adhoc berkomitmen untuk mengawasi Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilu 2024 di Kota Cirebon secara maksimal. Setidaknya, semangat untuk menjaga hak pilih di seluruh negeri akan membakar semangat dalam mengawasi tahapan ini. (Reza Dwi Pramana)

Editor: Febrian Ramadhan Nugroho