Penegakkan Hukum dalam Penanganan Pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan 2024
|
BANDUNG (14/12) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat mengadakan Rapat Koordinasi perihal Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan bertemakan "Penegakkan Hukum dalam Penanganan Pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024" yang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung. Dalam kegiatan ini, Bawaslu Kota Cirebon diwakili oleh Ketua, yang juga bertindak selaku Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Mohamad Joharudin S.Pd., M.Pd., atau akrab disapa Ang Jo bersama dengan Staf Pelaksana Teknis, Dimas Prasetyo utomo, S.H.
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Sutarno Selaku Kordinator Penanganan Pelanggaran berkenan memberikan sambutan sekaligus membuka acara. Dia menegaskan bahwa, pada pertemuan ini merupakan evaluasi bagi Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk melakukan pemetaan terhadap dinamika persoalan serta kemungkinan yang terjadi pada Pemilu 2024 nanti dengan pandangan dari Pemilu dan Pemilihan di tahun 2019 silam. Sementara itu, Yulianto selaku Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Barat lebih menyoroti peran dan fungsi Bawaslu yang memiliki kewenangan dalam Proses Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serentak pada Pemilu 2024 yang akan menjadi peran sentral dan tentu saja memerlukan peningkatan kapasitas terhadap jumlah personil staf serta kesiapan dari Tim Sekretariat.
Narasumber lain, Ahmad Jamailudin., SH., M.H. salah seorang Praktisi Hukum, Akademisi dan Wakil Dekan UNINUS, dalam Rakor ini ia menitik beratkan pada Pemilu serentak memiliki tujuan untuk menguatkan sistem Presidensil sesuai rancang bangun sistem ketatanegaraan yang kini dianut Undang-Undang Dasar 1945 Pasca Perubahan. Selain itu Penyelenggaraan Pileg dan Pilpres yang dilakukan secara serentak, diharapkan dapat menciptakan efisiensi dalam beberapa hal, antara lain yakni menghemat anggaran dan waktu. Narasumber berikutnya Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Ihat Subihat menitik beratkan bagaimana tatacara beracara pada Pengadilan Tinggi Bandung serta tatacara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum, sebagai bekal jajaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam beracara ditingkat Pengadilan Tinggi Bandung. (Dimas Prasetyo utomo)
Editor: Febrian Ramadhan Nugroho