Pengawasan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2024
|
CIREBON (29/8) - Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, S.Pd.I., M.Pd., bersama Anggota Bawaslu Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd., dan Nurul Fajri, S.Pd.I., M.I.Kom., melaksanakan pengawasan terhadap pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pengawasan ini dilakukan di Sekretariat KPU Kota Cirebon, yang terletak di Jalan Dr. Wahidin No. 6, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
Sejak pukul 07.50 WIB, tim Bawaslu Kota Cirebon memulai pemantauan melalui aplikasi SILON dengan menggunakan laptop merk Asus, Bawaslu mengakses sistem menggunakan akun login milik KPU dan berhasil masuk ke beranda dengan admin bernama Wahyudi yang sudah terdaftar di KPU Kota Cirebon. Setelah berhasil login, Bawaslu mengakses kolom beranda dan kolom Data Calon untuk mengakses informasi pencalonan kepala daerah. Dalam sistem, Bawaslu menemukan nama-nama tiga pasangan calon yang telah mendaftar.
Namun, pada pukul 07.50 WIB, terdapat perubahan signifikan di akun SILON. Kolom yang sebelumnya memuat Berita Acara Salinan Keputusan Partai Politik dari tingkat pusat tidak dapat diakses lagi. Hanya data jumlah calon yang masih tersedia. Berikut adalah rincian dari tiga bakal pasangan calon yang terdaftar:
1. Pasangan Calon Nomor 1: Eti Herawati-Suhendrik
Dukungan Partai: 11 Gabungan Partai Politik, yaitu Partai Nasional Demokrat, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra, Partai Perindo, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Buruh, Partai Bulan Bintang, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, dan Partai Ummat.
Rincian Syarat Pencalonan:
Syarat Pencalonan: 4/4 (100 persen)
Syarat Pencalonan Bupati/Walikota: 37/37 (100 persen)
Syarat Pencalonan Wakil Bupati/Wakil Walikota: 36/36 (100 persen)
2. Pasangan Calon Nomor 2: Dani Mardani-Fitria Pamungkaswati
Dukungan Partai: 2 Gabungan Partai Politik, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Amanat Nasional.
Rincian Syarat Pencalonan:
Syarat Pencalonan: 4/4 (100 persen)
Syarat Pencalonan Bupati/Walikota: 36/36 (100 persen)
Syarat Pencalonan Wakil Bupati/Wakil Walikota: 35/35 (100 persen)
Dukungan Partai: 4 Gabungan Partai Politik, yaitu Partai Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan.
3. **Pasangan Calon Nomor 3: Effendi Edo-Siti Farida Rosmawati**
Rincian Syarat Pencalonan:
Syarat Pencalonan: 4/4 (100 persen)
Syarat Pencalonan Bupati/Walikota: 36/36 (100 persen)
Syarat Pencalonan Wakil Bupati/Wakil Walikota: 38/38 (100 persen)
Bawaslu Kota Cirebon melakukan pengecekan lanjutan pada pukul 10.09 WIB dan 11.47 WIB. Data yang tersedia di SILON pada waktu-waktu tersebut tetap sama dengan informasi awal. Hanya data calon dan partai politik yang ditampilkan, tanpa adanya pembaruan pada kolom penerimaan Jenis Pendaftaran dan jenis paslon yang masih kosong.
Staf teknis KPU Kota Cirebon, Bambang, menjelaskan bahwa data akan diunggah secara keseluruhan ketika semua bakal pasangan calon resmi mendaftar ke KPU, yang harus dilakukan paling lambat pada hari ini, 29 Agustus 2024, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Pada akhir hari, tepatnya pukul 16.14 WIB, pasangan calon Dani Mardani-Fitria Pamungkaswati menerima berkas tanda terima pendaftaran, dan kolom daftar calon dalam aplikasi SILON telah diperbarui sesuai dengan pendaftaran mereka. Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan seluruh proses pemilihan berjalan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.