Pengelolaan dan Pembinaan BMN di Lingkungan Bawaslu Kota Cirebon
|
CIREBON (28/6) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) dengan tema “Pengelolaan dan Pembinaan BMN di Lingkungan Bawaslu Kota Cirebon”. Memimpin acara H. Masduri, S.Sos., M.M. selaku Koordinator Sekretariat di damping Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd. dan Komisioner Devi Siti Sihatul Afiah, S.Pd.I., M.Pd. Sementara sebagai narasumber Bawaslu Kota Cirebon menghadirkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon Syaroni, ATD., M.T. serta seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kota Cirebon.
Acara dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin atau yang akrab disapa Ang Jo sekaligus memberi arahan. Ia menyampaikan, Kinerja Bawaslu selain melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan tak lepas dari kinerja sekretariat yang melakukan tata kelola dengan baik tidak lepas dari terpenuhinya penunjang kinerja berupa Barang Milik Negara atau Daerah (BMN/D). "Kami berterima kasih kepada Pemerintah Daerah Kota Cirebon yang telah memberikan aset operasional kendaraaan kepada Bawaslu, namun masih ada kebutuhan yang sangat penting yakni menantikan aset gedung yang tidak digunakan di Pemerintah Kota, yang kedepannya akan digunakan sebagai Kantor Bawaslu Kota Cirebon", jelasnya.
Sementara Komisioner Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah atau yang akrab disapa Yu Devi selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Data, dan Informasi (SDM Organisasi, Datin) menambahkan, pengelolaan aset negara yang ada di lingkungan Bawaslu Kota sudah dilakukan sesuai dengan intruksi Bawaslu Provinsi Jawa Barat selaku Satker (Satuan Kerja) dan Barang Milik Negara maupun Daerah sudah di inputkan kedalam SIMAN dan SIMAK BMN. "Dengan adanya RDK BMN menjadi penyemangat bagi sekretariat dalam melakukan inventarisasi dan menata aset yang ada di Bawaslu sehingga penggunaanya memiliki nilai manfaat bagi kinerja sekretariat khususnya", pungkas Yu Devi.
Lebih jelas, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon Syaroni, ATD., M.T. selaku narasumber dalam kegiatan ini mengatakan, langkah-langkah awal pembenahan tata kelola aset negara harus tertib dan akuntabel, karena hasilnya akan di monitoring oleh Pemerintah atas kinerja pengelolaan keuangan negara yang baik. Tupoksi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus lebih administratif karena harapanya kedepan lebih maju berfikir mengelola dan menangani aset negara dengan bagaimana meningkatkan efisiensi, efektifitas dan menciptakan nilai tambah dalam mengelola aset. Oleh karena itu, lingkup pengelolaan aset negara mencakup perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindah tanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Ia menuturkan, "Pengelolaan aset negara disetiap pengguna barang menjadi lebih akuntabel dan transparan serta aset-aset negara mampu dioptimalkan penggunaan dan pemanfaatannya untuk menunjang fungsi pelayanan kepada masyarakat/stakeholder", ungkapnya. (Tarhadi Lasmana)
Editor: Febrian Ramadhan Nugroho