Lompat ke isi utama

Berita

Pentingnya Manajemen Penanganan Penyelesaian Sengketa Proses di Pemilu 2024

Pentingnya Manajemen Penanganan Penyelesaian Sengketa Proses di Pemilu 2024

GARUT (1/12) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon menghadiri Kegiatan Rapat Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat dengan tema “Manajemen Penanganan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu". Hadir Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd. bersama Staf Pelaksana Teknis Miftahudin, S.Pd. dan Tarhadi Lasmana, S.Hum.

Dalam pembukaan acara, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Yulianto, S.H., M.H. memberikan arahan. Kepada Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan memiliki sertifikat Mediator. "Karena tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan umum yang memberikan penguatan kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) tanpa melepaskan kewenangan di Bawaslu Kabupaten/Kota", jelasnya.

Menambahkan apa yang disampaikan Yulianto, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat H. Yusup Kurnia, S.IP., S.H. menjelaskan "keadilan adalah kesetaraan sepanjang permohonan legal standingnya jelas maka pemohon ataupun termohon harus setara dan ada objek sengketa seperti Berita Acara dan Surat Keputusan (SK) KPU", ucapnya. Selanjutnya arahan dari Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat Drs . Harminus Koto, M.I.Kom memberikan kata kunci bahwa "sengketa yang benar adalah yang baik dalam menyelesaikan sengketa", pungkasnya.

Narasumber kegiatan menghadirkan Kepanitraan Pengadilan Negeri Kabupaten Garut Iwan Juniawan memberikan pemahaman terkait tahapan-tahapan pemeriksaan perkara pidana. "Diantaranya pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum, pembacaan eksepsi oleh terdakwa atau penasihat hukumnya (jika ada), dan tanggapan penuntut umum atas eksepsi atau replik (jika ada eksepsi)", ungkapnya.

Lainnya narasumber dari Akademisi Dr. Indra Perwira, S.H., M.H. menyampaikan terkait wewenang dan fungsi Bawaslu dalam hal penindakan dan penyelesaian sengketa proses. Dalam hal ini Bawaslu dapat melakukan mediasi dan adjudikasi terhadap peserta pemilu yang melakukan permohonan sengketa. Namun harus dipahami bersama terkait aturan serta pedoman sesuai dengan paradigma pemilu yang telah diatur baik di undang-undang maupun peraturan lembaga intern Bawaslu sendiri. Hadirnya Lembaga Pengawas ini berawal dari perjalanan history panjang yang dilandasi atas ketidakpercayaan publik terhadap literasi serta narasi yang di informasikan kepada publik. "Oleh sebab itu, dalam menjalankan tugas dan fungsi di bawaslu harus lebih selektif dalam mengklasifikasikan berbagai perkara maupun permohonan adanya sengketa yang terjadi di tahapan pemilu, tantangan terbesar Bawaslu sudah menanti oleh karenanya lakukan komunikasi, koordinasi dan kerjasama dengan instansi-instansi lain dalam  menyukseskan serta mengawal pesta demokrasi bangsa ini. Dalam melakukan penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu, semua harus dibuatkan berita acara di setiap prosesnya", tegasnya. Kemudian, kerja-kerja bawaslu dalam praktek dilapangan akan lebih berat karena masih terjadi gaya dan sistem politik yang transaksional dengan adanya kepentingan pribadi maupun penguasa itu sendiri, sehingga unsur-unsur tersebut harus dihindari dengan menguatkan pemahaman tentang aturan perundang-undangan serta Perbawaslu agar ruang-ruang potensi sengketa yang terjadi semakin sedikit.

Memberikan arahan sekaligus menutup acara secara resmi, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Zaki Hilmi menyampaikan dengan kegiatan ini diharapkan Bawaslu Kabupaten/Kota mendapatkan pencerahan dan menambah wawasan dalam menghadapi pemilu 2024. "Penyelesaian sengketa Proses Pemilu menjadi cerminan kerja nyata lembaga sehingga dalam membangun narasi dan literasi ditengah masyarakat mendapat kepercayaan secara konstitusional dapat terpenuhi karena kita penyelenggara pemilu", tutupnya. (Miftahudin)

Editor: Febrian Ramadhan Nugroho